Jpnindonesia.com JAKARTA, 20 Juni 2023 – Menindaklanjuti Konfrensi Press pertama Kami, pada Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, dimana telah menyampaikan undangan terbuka dan memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir dan Direktur PT Pertamina Persero Ibu Nicke Widyawati agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Sampai saat ini, belum ada itikad baik yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) dengan tidak pernah mengundang Kami (Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah) untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut. Yang hal ini, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat di Indonesia yang Officium Nobile, profesi mulia dan terhormat. Kami telah menerima hampir 100 surat kuasa dari korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang Jakarta Utara. Seharusnya sejak Kami menerima kuasa pada tanggal 7 Juni 2023 tersebut, PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) hanya berkomunikasi dengan Kami sebagai penerima kuasa dan tidak lagi berkomunikasi langsung dengan prinsipal.

Oleh karena itu, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, mengambil langkah yang lebih tegas dan lebih kuat dengan mengadukan dan melaporkan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero), kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), karena diduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristi kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon bantuan terbaik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat membantu menyelesaikan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, serta memulihkan seluruh kerugian materiil dan immateriil, sesuai dengan harapan warga korban peristiwa kebakaran dan
meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Bapak Presiden Joko Widodo, Presiden yang Kami cintai, berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat, kepada Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, Jika dalam kasus pelemparan anjing kedalam rawa buaya saja, di nunukan Kalimantan Utara yang jauh disana, dengan korban satu nyawa binatang yaitu seekor Anjing mendapatkan perhatian sangat serius dari Bapak Erick Thohir, dan selanjutnya Bapak sebagai Menteri BUMN memerintahkan Direksi PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan tindakan tegas karena sesuatu yang dianggap biadab, Kami hormat dan respek atas apa yang bapak lakukan tersebut. Oleh karenanya seharusnya Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN juga, harus melakukan yang sama,

Memerintah Direksi Pertamina (Persero) untuk menindak tegas pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Yang menyebabkan hilangnya 37 nyawa manusia, warga Tanah Merah, Bangsa Indonesia, dipusat Ibu Kota, Jakarta Utara. Sampai dengan hari ini 20 Juli 2023 tepat 110 hari (3 Bulan 20 Hari). Sejak peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Pada tanggal 3 Maret 2023 belum ada satupun pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Miris bukan? Warga korban ledakan PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang adalah manusia sehingga melekat dalam dirinya Hak Asasi Manusia yang seharus mendapatkan perhatian yang lebih khusus.

Hal lainnya adalah jika negosiasi mendatangkan Tim sepak bola Argentina saja, Pak Erick berani, bernyali dan secara langsung memimpin tim negosiasi, maka seharusnya Bapak Erick Thohir juga harus berani, bernyali dan secara langsung memimpin tim negosiasi untuk bernegosiasi dengan Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, untuk duduk Bersama menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang besar ini dengan sebaikbaiknya, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Yang jauh-jauh suka, yang dekat-dekat suka kelupa, bagaimana mau milihnya.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Ibu Nicke Widyawati, sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), (yang sangat berprestasi yang membuat pertamina untung 56,6 Triliyun), berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini. Permasalahan ini yang apabila dituntaskan dengan baik, maka akan semakin mempercantik dan menguatkan catatan prestasi kinerja Ibu Nicke Widyawati, sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dalam sejarah Indonesia.

Kami Advokat dan sebagai sesama Penegak Hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, meminta untuk yang kedua kalinya kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan atas peristiwa
kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat Sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 20 hari, sejak peristiwa tersebut terjadi, belum ada pihak yang dianggap bertanggung jawab, padahal tercatat 37 korban jiwa meninggal dunia, luka-luka,
cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan hingga hari ini.

Terakhir, kami memohon dengan segala rasa hormat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan agar hadirnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga korban ledakan PT. Pertamina Pelumpang.

Tim Advokasi Jakarta, 20 Juni 2023

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. (KETUA)

JAKARTA, 20 Juni 2023 – Menindaklanjuti Konfrensi Press pertama Kami, pada Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, dimana telah menyampaikan undangan terbuka dan memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir dan Direktur PT Pertamina Persero Ibu Nicke Widyawati agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Sampai saat ini, belum ada itikad baik yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) dengan tidak pernah mengundang Kami (Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah) untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut. Yang hal ini, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat di Indonesia yang Officium Nobile, profesi mulia dan terhormat. Kami telah menerima hampir 100 surat kuasa dari korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang Jakarta Utara. Seharusnya sejak Kami menerima kuasa pada tanggal 7 Juni 2023 tersebut, PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) hanya berkomunikasi dengan Kami sebagai penerima kuasa dan tidak lagi berkomunikasi langsung dengan prinsipal.

Oleh karena itu, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, mengambil langkah yang lebih tegas dan lebih kuat dengan mengadukan dan melaporkan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero), kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), karena diduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristi kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon bantuan terbaik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat membantu menyelesaikan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, serta memulihkan seluruh kerugian materiil dan immateriil, sesuai dengan harapan warga korban peristiwa kebakaran dan
meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Bapak Presiden Joko Widodo, Presiden yang Kami cintai, berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat, kepada Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, Jika dalam kasus pelemparan anjing kedalam rawa buaya saja, di nunukan Kalimantan Utara yang jauh disana, dengan korban satu nyawa binatang yaitu seekor Anjing mendapatkan perhatian sangat serius dari Bapak Erick Thohir, dan selanjutnya Bapak sebagai Menteri BUMN memerintahkan Direksi PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan tindakan tegas karena sesuatu yang dianggap biadab, Kami hormat dan respek atas apa yang bapak lakukan tersebut. Oleh karenanya seharusnya Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN juga, harus melakukan yang sama,

Memerintah Direksi Pertamina (Persero) untuk menindak tegas pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Yang menyebabkan hilangnya 37 nyawa manusia, warga Tanah Merah, Bangsa Indonesia, dipusat Ibu Kota, Jakarta Utara. Sampai dengan hari ini 20 Juli 2023 tepat 110 hari (3 Bulan 20 Hari). Sejak peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Pada tanggal 3 Maret 2023 belum ada satupun pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Miris bukan? Warga korban ledakan PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang adalah manusia sehingga melekat dalam dirinya Hak Asasi Manusia yang seharus mendapatkan perhatian yang lebih khusus.

Hal lainnya adalah jika negosiasi mendatangkan Tim sepak bola Argentina saja, Pak Erick berani, bernyali dan secara langsung memimpin tim negosiasi, maka seharusnya Bapak Erick Thohir juga harus berani, bernyali dan secara langsung memimpin tim negosiasi untuk bernegosiasi dengan Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, untuk duduk Bersama menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang besar ini dengan sebaikbaiknya, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Yang jauh-jauh suka, yang dekat-dekat suka kelupa, bagaimana mau milihnya.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Ibu Nicke Widyawati, sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), (yang sangat berprestasi yang membuat pertamina untung 56,6 Triliyun), berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini. Permasalahan ini yang apabila dituntaskan dengan baik, maka akan semakin mempercantik dan menguatkan catatan prestasi kinerja Ibu Nicke Widyawati, sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dalam sejarah Indonesia.

Kami Advokat dan sebagai sesama Penegak Hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, meminta untuk yang kedua kalinya kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan atas peristiwa
kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat Sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 20 hari, sejak peristiwa tersebut terjadi, belum ada pihak yang dianggap bertanggung jawab, padahal tercatat 37 korban jiwa meninggal dunia, luka-luka,
cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan hingga hari ini.

Terakhir, kami memohon dengan segala rasa hormat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan agar hadirnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga korban ledakan PT. Pertamina Pelumpang.

Tim Advokasi Jakarta, 20 Juni 2023

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. (KETUA)

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *