Jpnindonesia.com Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap seorang ibu bernama Amirah pada hari ini, Selasa (17/10/2023). Persidangan yang berlangsung di ruang DR. Kusuma Atmadja mengagendakan keterangan dari para saksi.

Amirah sendiri menjadi korban pemukulan oleh saudara tirinya yang bernama Ferdi Asad SH.

“Alhamdulilah proses sidang sesuai harapan kami, jadi saksi Rojali, Fahmi maupun Aisyah yang melihat, mendengar dan mengalami membenarkan kejadian itu. Kemudian korban juga sempat diperiksa oleh Hakim, oleh Jaksa juga bahwa dampak dari Pasal 351 ayat 2 KUHP tadi matanya melihat tapi rabun, cacat permanen sampai sekarang. Mudah-mudahan si pelaku sekaligus terdakwa Ferdi Asad , SH., dihukum seberat-beratnya, karena terdakwa tidak ada itikad baik,” tutur Kuasa Hukum korban, Muhammad Nasrullah, S.H., M.H., MED., C. CD., C. IRP., selaku Direktur Commando Law Firm.

Menurut Muhammad Nasrullah, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi jalannya persidangan kasus penganiayaan Amirah ini.

“Dari proses persidangan sejak awal sudah terlihat jelas bahwa terdakwa bersalah. Proses sidang ini akan terus kami pantau baik dari Kejaksaan Negeri, kami akan surati Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Hakim, Ketua Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung agar terdakwa Ferdi Asad , SH didakwa secara berat,” ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, terdakwa Ferdi Asad , SH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

Lebih lanjut Muhammad Nasrullah mengemukakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap Amira terjadi di sebuah perumahan Jl. Nimun Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Barat pada awal bulan Mei 2022.

“Peristiwa pemukulan terhadap ibu Amirah ini bermula saat ibu Amirah ini datang ke rumah tersebut untuk mengambil beberapa pakaian yang dimilikinya, namun berakhir dengan penganiayaan yang berakibat mata korban hingga saat ini tidak dapat melihat dengan normal,” jelasnya.

“Saya datang bersama 3 orang kuli angkut barang, ke rumah orangtua saya, untuk mengangkat barang-barang saya, namun oleh pelaku tidak diperbolehkan dan bahkan mengusir saya, melakukan perampasan ponsel dan melakukan pemukulan pada mata saya,” ujar Amirah menambahkan.

Kepada Hakim dan Jaksa Penuntut, Amirah meminta supaya terdakwa Ferdi Asad SH. dihukum seberat-seberatnya sesuai hukum yang berlaku.

“Supaya Hakim mengabulkan tuntutan saya, kepada Pelaku berpikirlah sebelum bertindak. Bahwa apa yang ditanam itu yang dituai. Jangan bersikap arogan atau memukul orang apalagi itu perempuan,” pungkas Amirah.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *