Jpnindonesia.com Jakarta -Sekolah bertaraf Internasional ternama di Bekasi, yakni Sekolah Victory Plus digugat atas dasar
Perbuatan Melawan Hukum oleh orang tua murid di Pengadilan Negeri Bekasi dengan register
Nomor 517/Pdt.G/2023/PN. Bekasi.
Mario Suryansyah, S.H.,M.H. dari law firm Suryansyah & Partners selaku kuasa hukum orang tua NA mengatakan adapun gugatan dilayangkan karena Sekolah tersebut diduga melakukan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku Siswa/I di sekolah, sehingga terjadi perbuatan
seksual yang dilakukan oleh eks anak didik SMA sekolah tersebut berinisial IRP (17) terhadap
siswi SMP berinisial NA (14) yang masih berada di bawah umur.
Diketahui bahwa perbuatan IRP dilakukan dalam bentuk membujuk NA melakukan hubungan
seksual di toilet guru di sekolah sebanyak 2 (dua) kali, yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus
Tahun 2023.
Sebelum sampai pada perkara, sejatinya telah dilakukan mediasi diantara pihak sekolah, orang
tua IRP dan orang tua NA, namun ternyata, tidak mencapai titik temu karena sejauh ini sekolah
Victory Plus bersikukuh hanya akan memberikan pertanggung jawaban dalam bentuk
menyediakan jasa konsultasi Psikolog untuk pemulihan mental anak, namun enggan
bertanggung jawab secara materiil, hal ini lah yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan
hukum, karena orang tua NA berpendapat sekolah seharusnya bertanggungjawab atas
kelalaiannya dalam melakukan pengawasan sebagaiamana diatur dalam Pasal 1366 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Demikian juga, kesediaan orang tua IRP untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami
NA dan keluarganya belum sesuai dengan nominal yang diharapkan dan tidak mencapai titilk temu.
Apabila tidak ada solusi yang tercapai diantara Para Pihak selama masa mediasi dalam gugatan
tersebut, orang tua NA menyatakan akan mengajukan Laporan Pidana terhadap IRP atas
dugaan membujuk anak untuk melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sidang perdana di Pengadian Negeri Bekasi dalam perkara Nomor 517/Pdt.G/2023/PN. Bekasi akan dimulai pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023,”pungkas Mario.