Jpnindonesia.com Jakarta, 19 April 2024 – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “ Perseroan”, IDX Ticker: INCO )hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) secara fisikyang diselenggarakan di Hotel Alila SCBD Lot 11a, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52 – 53 Jakarta 12190 dan juga elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK
Nomor 16/POJK.04/2020tentang Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham
menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu(“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
empat belas) saham biasa baru Perseroan
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per lembar saham berdasarkan
Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 . Selaras dengan persetujuan di atas, Perseroan juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang mana merupakan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yang mana disetujui oleh RUPSLB.

RUPSLB juga menyetujui untuk menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunapara pemegang saham Perseroan setelah penyelesaian transaksi pengambil alihan (termasukPMHMETD) sesuai dengan data kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang sahamPerseroan yang tersedia kemudian setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan (termasukPMHMETD) .

Pada mata acara terakhir, RUPSLB juga
menyetujui menyetujui perubahan Pasal 11
(Direksi),Pasal 12 (Tugas dan Wewenang
Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal
16 (Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana keputusan perubahan tersebut
hanya akan berlaku efektif pada dan sejak
penyelesaian transaksi pengambilalihan
dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *