Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang lanjutan Praperadilan antara Dr. Ike Farida dan PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Group adalah menyerahkan kesimpulan dari para pihak ungkap Dr. Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Jum’at (17/5/24).
Dr. Ike katakan sangat kecewa dengan alat bukti yang disampaikan pihak Kepolisian PMJ. Saya dijadikan tersangka dari keterangan Ahli Tapi tidak satupun ahli yang mengatakan tentang pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang perbuatan dokumen palsu dan ahli hanya menyatakan memenuhi pasal 242 KUHP, sambung Farida.
Selain Ahli keterangan saksi yang menjadikan saya sebagai tersangka adalah sdri Monica yang mereka katakan sebagai saksi mahkota karena menyatakan bahwa yang menyuruh untuk bersumpah palsu adalah saya. Itu semua tidak benar karena bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, beber Farida.
Dari kesimpulan yang kami sampaikan, Majelis hakim bisa mendapatkan bukti bukti yang kami berikan dan bisa mengabulkan permohonan kami pungkas Farida.
Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, Agus Trias Andika mengatakan penyidik mengenakan pasal berlapis pasal 242 KUHP, pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP kecuali bisa membuktikannya, imbuh Agus.
Adapun keterangan saksi Monica tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sudah sepatutnya kami tidak melihat alat bukti baik surat saksi maupun ahli dalam persidangan ini. Sudah sewajarnya dari majelis hakim sepatunya untuk bisa memutus sesuai apa yang kami minta, beber Agus.
Dr. Ike Farida menambahkan kemarin dalam persidangan juga ditanyakan yang bersumpah adalah Monica, yang terima Kuasa adalah Putri dan Monica. Kenapa hanya Ike Farida yang dijadikan tersangka?, ungkapnya.