Jpnindonesia.com Jakarta, 11 juni 2024-
- Sejak kasus V&E menjadi perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertengahan Mei 2024, telah membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan V&E. Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak
terkait dalam kasus tersebut untuk menggali & memberikan informasi guna kepentingan
perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung ke lapangan. - Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
- Pertimbangan langkah proaktif LPSK dalam memberikan perlindungan adalah :
A. Untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan
keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
B. Untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh. - Inisiatif langkah proaktif LPSK, tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban
mengajukan permohonan perlindungan, karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban. - LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan
perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban karena:
a. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal 1 UU 31/2014)
b. Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, dan telah diberikan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a uu 31/2014) (menjadi poin a)
c. Pemberian hak saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu diberikan
berdasarkan keputusan LPSK (Pasal 6 ayat (2) uu 31/2014).
d. Dalam kasus ini selain pembunuhan terdapat tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 6 ayat
(1)). - Tantangan dalam penelaahan permohonan perlindungan :
a. Kasus ini perkara lama (8 tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak
mudah /sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui;
b. Berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media
massa & media sosial.
c. Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal
d. Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi dll
e. Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi/keterangan
berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian;
- Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini.
- LPSK mendukung upaya pihak Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik, serta merekomendasikan kepada penyidik perlu memperkuat alat bukti lainnya/ scientific crime investigation untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran,
keadilan dan pemulihan.