Kabupaten Bekasi – Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka dan menahan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman pada Selasa (29/10/2024). Soleman menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
“Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Dwi, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
“Penetepan tersangka terhadap SL ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS,” ujarnya.
Sementara itu Harry Amiruddin Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH, MH beserta jajarannya. Yang telah menangkap Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Dengan keberhasilan ini, semoga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa lebih maju dan jaya.