Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada jumat 17 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk perkara dengan mata acara pemeriksaan untuk Pembuktian

Ahmad Suhairi SH. MH. Selaku kuasa hukum pasangan 02 Kabupaten Pamekasan  Kharisma   ( KH Kholilurrahman dan Sukriyanto) dalam wawancaranya dengan para media menjelaskan, bahwa hari ini kami pada sidang perdana akan mengajukan bukti bukti dan keterangan-keterangan terkait,”ujarnya.

Ada dalil-dalil pemohon dari 03  terjadi pelanggaran dalam pemindahan pemilukada di Pamekasan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dan gugatan nya seperti itu, terkait keterlibatan pihak penyelenggara dalam hal itu termasuk kepala desa yang diduga yang mendukung salah satu Paslon.

Kami siap dengan bukti bukti yang ada dengan sanggahan yang sudah kami siapkan kata Ahmad Suheiri.

Harapan kami selalu Pihak Terkait dari pasangan calon 02 KHARISMA, Mahkamah memutus perkara ini dengan putusan menolak dalil- dalil yang diajukan pihak Pemohon yaitu pasangan calon 03 BERBAKTI, Dan kedepan apapun yang akan dibuktikan dalam persidangan akan kami lawan dengan dalil-dalil yang faktual dan rasional,”pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *