Jpnindonesia.com Jakarta-Agenda sidang lanjutan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait paslon nomor urut 1, keterangan Bawaslu dan keterangan pemohon sendiri paslon nomor urut 2, kata anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Divisi SDM dan Organisasi Hasan Haruna di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jum’at (31/01/25).

Yang didalilkan pemohon paslon nomor urut 2 menyangkut masalah proses pilkada, untuk masalah hasil tidak ada yang keberatan. Cuma menyangkut masalah proses dan dianggap ada kecurangan tetapi tidak bisa dibuktikan. Dari 14 laporan pihak pemohon, ada 1 laporan yang bisa kita registrasi karena terpenuhi unsurnya adanya tuduhan intimidasi kepada saksi paslon nomor urut 2. Tetapi dalam prosesnya setelah kita klarifikasi sesuai mekanisme yang ada dalam Bawaslu ternyata tidak bisa dibuktikan di bagian Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kedua makanya dihentikan, jelas Hasan.

Tim Bawaslu Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan

Kemudian dari 14 laporan itu, 3 laporan telah ditangani Bawaslu dengan mekanisme temuan dari laporan pengawas adhoc kami dari bawah. Sudah diproses dan tindaklanjuti dilakukan rekomendasi PSU. Dan 10 laporan itu dihentikan karena pelapor tidak bisa melengkapi laporannya dalam jangka waktu 2 hari setelah disampaikan surat pemberitahuan, bebernya.

Seperti diketahui, hasil pengesahan hasil rapat pleno KPU pilkada Kabupaten Asmat ditetapkan pasangan calon nomor urut 1, atas nama Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou memperoleh suara sah sebanyak 37.235 (65%). Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Bonifasius Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh suara sah sebanyak 20.042 (35%).

Sidang lanjutan pembacaan dismisal tanggal 4 atau 5 Pebruari 2025. Semua pihak diharapkan bisa menerima apa yang menjadi putusan MK. Dan kami penyelenggara hanya menyelenggarakan dan tidak berpihak kepada siapa-siapa. Keputusan ada di Mahkamah konstitusi dan perjuangan terakhir disini (MK). Apapun keputusan MK kita siap untuk menerimanya, tutup Hasan.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *