Jpnindonesia.com Jakarta- Nanang Ketua KPU Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah hadir disidang kedua di MK, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024 Tanggal 3 Desember. Mereka sebagai Pemohon mendalilkan politik uang yang terjadi di 11 kecamatan Kabupaten Buol.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Kabupaten Buol sendiri diikuti oleh lima pasangan calon dengan hasil, pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan nomor urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto (35.286 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara).
Kepada media Nanang menyampaikan penjelasan untuk agenda persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Buol, tentunya kami para pihak masing- masing memproses sidang kemarin tentunya kami kembali kepada utusan dari Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU patuh dengan keputusan MK,” terang Nanang.
Pemohon adalah paslon nomor urut 05 atas nama Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto, salah satu yang didalilkan adalah TSM,”jelas Nanang.
Jadi dari fakta persidangan kita sudah menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa dugaan tersebut sebagaimana laporan yang mereka sampaikan ke Bawaslu sudah diveriifikasi dan sudah ditindaklanjuti dan semua putusan tidak terbukti,”ungkapnya.
Selisih persentasi suara 7 persen di 6000 an suara dengan jumlah 5 paslon.
Harapan kami bahwa semua proses memberikan yang terbaik untuk kita semua dan seluruh masyarakat menerima hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK),”tutupnya.