Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggugurkan salah satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di ruang sidang pleno gedung I MK.

Putusan untuk perkara PHPU Pilkada Empat Lawang dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.

Nasarudin S.H.,M.H. selaku Kuasa hukum pemohon kepada media mengatakan yang pertama, harapan kami sebagai pengawal negara yang berdaulat dan negara Konstitusi kita bersama yaitu agar kedepannya dalam pemilukada dan pelaksanaan pilkada kedepannya agar benar- benar KPU terus menjalankan sesuai dengan bagaimana aturan hukumnya,”papar Nasarudin.

Ada pesan yang disampaikan mari kita kawal bersama mari kita berdoa bersama, ini bukan kemenangan, tapi ini bagian dari pada memperbaiki proses hukum, yang dalam hal ini melahirkan produk- produk Konstitusi kita,”terang Nasarudin.

Nasaruddin S.H., M.H selaku kuasa hukum dari pemohon saya mewakili teman- teman dari tujuh pengacara kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan.

Jadi sengketa yang kami ajukan disini adalah bukan dari pada penyelenggara pemilu bukan paslon, masih belum punya nomor tapi masih bakal calon,”terangnya.

Kami tidak mendahului keputusan Mahkamah Agung dan pendapat hukum, tapi kami berkeyakinan bahwa mari sama- sama kita khawal konstitusi yang kita hormati ini,”pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *