Jpnindonesia.com Jakarta-Pilkada Banyuasin, MK dalam Pokok Permohonan : Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini menentukan nasib gugatan para peserta pilkada. Sidang putusan sela digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025.3
Perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni
Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.
Pembacaan putusan Pilkada Banyuasin digelar pukul 13:30 Wib, dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam.
Hakim menyatakan Ammar putusan, Mengadili :
mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian perkara pilkada Kab Banyuasin tidak dilanjutkan.
Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH dan calon wakil bupati Banyuasin Neta Indian, dipastikan akan dilantik serentak pada 18-20 Februari nanti.

Putusan/ketetapan di hadiri kuasa hukum ASTA Dr. Dodi I.K, S.H., MED, Antoni Yuzar, S.H., M.H., Hendri Dunan, S.H., M.H. , Hamka Ferynando, S.H., Ida Apriyani, S.H., Deby, S.H., Satria, S.H., dkk.
Doktor Dodi mengucapkan Puji Syukur Alhamdulillah Allahuakbar , kemenangan ini adalah kemenangan warga Banyuasin, tidak banyak kata kata selain rasa syukur kepada Allah, segala nikmat nikmat yang Allah berikan, ucapan banyak terima kasih kepada seluruh Tim Hukum ASTA, semoga Allah membalas semua kerja keras, kerja cerdas, kerja Ihklas dan perjuangan dalam kebaikan nya, Aamiin.
Dodi menambahkan, In Syaa Allah setelah ini KPU akan menetapkan Paslon terpilih, DPRD akan menindaklanjuti putusan ini , dan Palson kami akan segera dilantik dalam pelantikan serentak yang In Syaa Allah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025,” Tambah Dodi.