Jpnindonesia.com Jakarta- Eksepsi pemohon paslon nomor urut 3 M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Deli Serdang dengan pokok perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kata Kuasa Hukum pihak terkait paslon nomor urut 2 dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo, Dr Doni Hendra Lubis, SH.,MH., usai sidang di MK, Selasa (04/02/25).
Doni menambahkan Mahkamah menyebutkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 90.546 suara atau setara dengan 13,62%. Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon, imbuhnya.
Seperti diketahui, hasil Pilkada Deli Serdang 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo meraih suara terbanyak dengan perolehan 229.242 suara atau 51,23 persen.
Kemudian paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat meraih 79.462 suara atau 17.76 persen. Sementara paslon nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung memperoleh 138.696 suara atau 31 persen.
Untuk selanjutnya pasangan calon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom menunggu proses pelantikan dari KPU Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai Putra Asli Deli Serdang, kami berharap pemimpin baru dari paslon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo membawa kemajuan untuk Kabupaten Deli Serdang, ungkapnya.
Kami berterima kasih kepada MK telah menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa hukum, pungkas Doni