Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Penetapan pencabutan perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) idibacakan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan pasangan calon (paslon) Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay (YSK-VM) menang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024. Paslon YSK-VM meraup suara sebanyak 539.039 suar. Sementara dua Paslon lainnya yaitu Paslon Elly Lasut dan Hanny Pajouw memperoleh 463.433 suara, dan paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh meraih 459.673 suara.
Dalam permohonannya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.Paslon ini juga meminta MK agar penetapan pasangan Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay dibatalkan dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, serta memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti pasangan Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay.
Menanggapi putusan MK, Yulius Selvanus menilai putusan MK telah sesuai dengan peraturan. “Sudah sesuai, karena Paslon telah menarik gugatan,” pungkasnya.