Jpnindonesia.com Bandung – Seorang Pengusaha asal Purwakarta menuntut keadilan setelah digugat dalam perkara wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus di Bandung Jawa Barat. Sejak tahun 2020 , Kuasa Hukum Tergugat S, Pakpahan S.H,M.H menceritakan kepada Tim Ebcmedia awal mula kliennya digugat secara perdata.
Ia mengatakan mulanya pada tahun 2020 kliennya telah digugat dengan gugatan wanprestasi untuk membayar faktur dan surat jalan selama tahun 2017, namun kasus tersebut sudah inkrah sampai kasasi di Mahkamah Agung dan Tergugat telah melakukan pembayaran lunas dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
“Dari 16 faktur dan Surat Jalan yang diajukan pada saat gugatan pertama, yang di akui oleh pengadilan hanya satu faktur dan surat jalan yang memiliki bukti asli” ujar Pakpahan.
Namun setelah pembayaran lunas oleh Tergugat kepada Penggugat …tetap saja Penggugat tidak bersedia mengembalikan sertifikat milik Tergugat …akibatnya Tergugat harus mendaftarkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum di PN Bandung untuk mendapatkan haknya….setelah persidangan berlangsung, dan masuk kepada alat bukti ….kami sebagai Penggugat mengajukan alat bukti surat bukti sudah dibayar lunas sesuai putusan inkrach, namun seiring persidangan berlansung penggugat mendapatkan hambatan hambatan dalam persidangan seperti dugaan mal administrasi : bukti lawan pada ecort tidak di verifikasi hingga 4 minggu sehingga kami tidak dapat melihat bukti pihak sebelah (T) namun setelah 4 minggu kemudian baru bisa dilihat dan sangat mengejutkan karena bukti surat jalan dikatakan copy dari asli tetapi phisiknya adalah copy dari karbon yg sama sekali tidak dapat dibaca alias layaknya kertas kosong ….tetapi ditanda tangani oleh majelis hakim yg memeriksanya sebagai copy dari asli …padahal aslinya sudah jelas tidak pernah ada, atas kejangglan dan sikap hakim yang diduga melanggar kode etik sudah kami laporkan Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas makamah Agung, Ke PT. Kota Bandung dan Ke Ketua PN. Bandung, belum ada klarifikasi kepada kami sampai ada putusan gugatan kami di NO dengan alas an seharusnya setelah kami sebagai (T) digugat pada tahun 2020 maka kami selanjutnya harus menggugat pihat sebelah kembali dengan gugatan WANPRESTASI untuk mendapatkan sertifikat kami dengan etikat baik….bagaimana mungkin sehabis kami digugat Wanprestasi lalu kami untuk meminta hak kami yang dengan etikat baik harus dengan gugatan WANPRESTASI LAGI..?
Dan sekarang sekitar tahun 2024 pihak PT. ABC Kembali menggugat klien kami dengan gugatan wanprestasi lagi Kembali untuk melunasi faktur dan surat jaln 2017, dengan no perkara 271, dan Kembali kami melaksanakan persidangan di PN Bandung, namun seiring berjalannya persidangan kami sebagai lawyer malah kami pernah ditegur untuk tidak melapor kemana mana atas proses sidang yang diduga tidak fair dan tidak professional yang dilakukan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang …..dan teguran tersebut sangat tidak mendasar dengan melarang kami untuk tidak melapor ke KY. Ke Mahkamah Agung dan Ke ketua PN terkait dugaan bukti kertas yang sama sekali tidak terbaca layaknya kertas kosong yang ditulis sesuai asli dan ditanda tangani majelis hakim seolah olah ada aslinya padahal sesungguhnya tidak pernah ada aslinya (teguran setengah mengancam dilakukan pada awal dibuka sidang pada tanggal 21 januari 2025).
Selanjunya berjalannya sidang Kembali Penggugat mengajukan bukti yang diduga palsu Dimana bukti tersebut berupa faktur dan surat jalan priode 2017 yang katanya belum dibayar oleh klien kami Tergugat.
Kembali bukti pada perkara sebelumnya yang dikatakan copy dari asli namun sama sekali tidak bisa dibaca dan bahkan ada yang hanya kertas kosong dikatakan sesuai asli namun Ketika kami tanyakan asli didepan persidangan Penggugat hanya cukup tersenyum dan yang mulia majelis Kembali menandatangani bukti layaknya kertas kosong tersebut namun ……kami Kuasa Tergugat mencoba menyampaikan secara baik didepan persidangan namun akhirnya…Kembali ketua Majelis Hakim atas nama Bp Dalyusra SH., M.H. melakukan Pengancaman kepada kami kuasa tergugat untuk tidak boleh melaporkan kemanapun dan kali ini lebih tegas dan lantang… AWASSS ya jangan ada yang coba coba melapor lapor ke Komosi Yudisial atau ke Mahkamah agung atau kemana mana nanti majelis hakim pasti tau siapa orangnya dan pasti akan mendapatkan sesuatu ….dan dia mengatakan tidak takut siapapun karna dia adalah hakim senior ……..hal inilah yg akhirnya sangat meresahkan kami sebagai pencari keadilan yang membuat resah kami ….dan kami sudah menyampaikannya dipengadilan kejadian 4 feb 2025 ada bukti pada kami.
dan sejak saat itu kami pun menjadi resah dan ketakutan setiap sidang ….namun karna sidang masi berlangsung kami Kuasa Tergugat tetap mengikuti Persidangan ….dan Kembali terjadi proses sidang yang tidak Profesional Dimana persidangan hari ini tanggal 4 maret 2025 Ketua majelis Hakim yang memimpin sidang menerima bukti Surat Keberatan Para Tergugat terhadap alat bukti surat Penggugat yang tidak sesuai dengan sayarat Formal Gugatan Dimana Penggugat tidak mencantumkan Identitas Para Pihak ,yang seharusnya Penggugat Perusahaan seharusnya wajib memasukkan Akta pendirian dan identitas Penggugat ….namun Kembali Ketika kami sampaikan dimuka persidangan dan menyerahkan surat kepada Yang Mulia Majelis hakim kami sangat kaget dengan tangggapan Yang mulia Majelis Hakim langsung marah2 dan tidak merespon dan Ketika akan kami bacakan langsung menagatakan dengan nada keras tidak perlu………. Hal ini yang semakin membuat kami Masyarakat pencari keadilan yang mewakili tergugat menjadi resah karena merasa tetekan dan terancam setiap melakukan proses Persidangan…….atas kejadian ini kami meminta kepada Bapak kami di instansi Pemerintah agar mau perduli dan mau mendegar KERESAHAN KAMI Masyarakat yang sedang membantu rakyat untuk mendapatkan keadilan …..semoga kiranya Bapak Ketua KY RI, badan Pengawas Mahkamah Agung dan Bp. Ketua PT. Kota bandung , Ombusmen RI, Bp. Ketua PN. Bandung , dan secara Khusus Bp. Ketua Komisi III DPR-RI agar keresahan ini bisa dikelarivikasi kebenarannya dan ada Tindakan yang lebih serius sebagai bukti Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
“Kami diancam agar tidak melaporkan ke KY dan Ke Mahkamah agung tanpa memberikan alasan mengapa kami tidak diperbolehkan melaporkan,” ujarnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan pekerjaan rumah dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, ia meminta agar hukum dapat ditegakan setegak-tegaknya.
“Kami sudah melaporkan, tetapi sampai saat ini Majelis Hakim yang memimpin malah melakukan ancaman kepada kami, kami punya buktinya,” ucapnya tegas.
