Jpnindonesia.com Jakarta – Pihak pemohon Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada perkara kabupaten Konawe Utara sehingga atas gugatan tersebut kami dari pihak terkait, dalam hal ini berdasarkan rekapitulasi suara kami menempati suara terbanyak sehingga berdasarkan perhitungan itulah kemudian kami merasa kepentingan kami ada dalam perkara ini sehingga kami mengajukan ini sebagai pihak terkait dalam perkara ini dan alhamdulilah dalam penetapan Mahkamah Konstitusi, telah menerima permohonan kami dan menetapkan kami sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 49,” ujar DR. Mohammad Iqbal SH,.MH Kuasa Hukum dari pihak terkait Konawe Utara paslon nomor urut 1, H. Ikbar MH, MA,. dengan H. Abu Haera S.Sos,.Msi di Gedung Mahkamah Konstitusi Selasa 14 Januari 2025.

Dan selanjutnya perkara Nomor 49 ini akan dijadwalkan pada tanggal 20 Januari tepat di jam 08:00 wib, hari jumat agenda selanjutnya adalah pembacaan atau jawaban dari pihak terkait termohon dan pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu,” terang Iqbal.

Kalau saya melihat dari dalil permohonan lebih kepada hanya berdasarkan kepada opini – opini saja yang tidak berdasarkan pada bukti- bukti yang kuat, dan ingat seandainya pun kejadian tersebut terjadi pada saat itu seharusnya mereka melakukan proses hukum dalam hal ini sengketa proses tapi tidak ada saat itu, apa yang dialihkan bahwa Bawaslu kemudian tidak menolak laporan itu keliru, Bawaslu mengakomodir semua laporan terkait terpenuhi unsur tersebut bahan pembuktian ada pada pelapor, intinya kami sangat optimis dengan dalil- dalil mereka kami akan bantah satu persatu, sampai kepada pengajuan alat buktinya kami akan siapkan sedetail mungkin,” jelas Iqbal.

Ingat dalam perkara Konawe Utara ini ada ambang batas sebenarnya yang tidak terpenuhi karena melebihi ambang batas dari 20 persen yakni 5,4 persen, kami berharap kepada MK untuk kemudian memutus perkara ini hanya dalam putusan sela, tidak dapat bersifat menunda seperti halnya beberapa perkara yang dikesampingkan ambang batas karena kami menganggap tidak ada rekomendasi Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses, semuanya berjalan sebagaimana mestinya, bahkan laporan- laporan itu justru muncul ketika kebanyakan perkara itu sudah didaftarkan kepada MK, sehingga dengan ucapan Bismillah kami akan melakukan yang terbaik kami akan juga mengajukan bukti- bukti, kami menghargai upaya hukum dari pada pemohon dan juga kami akan membuktikan secara valid dengan berdasarkan bukti- bukti yang kami miliki sejauh ini,” ungkapnya.

Harapan kami MK tetap konsisten , Mahkamah tidak memperlakukan pasal 158 yang ada Mahkamah menunda kepada pokok perkara tetapi adanya kejadian khusus rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti dan didalam perkara Konawe Utara kami tidak memiliki dan melihat hal tersebut sehingga cukup beralasan bagi kami Mahkamah Konstitusi tetap konsisten kepada ambang batas pengajuan MK.

Kami meminta kepada majelis hakim sebagaimana nanti akan kami ajukan dalam dalil termohon MK akan memutus dalam putusan sidang perkara ini karena kami menganggap tidak terpenuhi diambang batas pasal 158 dan menolak secara keseluruhan apa yang menjadi permohonan mereka,” pungkas DR. Mohammad Iqbal SH,.MH penuh semangat.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *