JPNIndonesia Jakarta- Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Marina Residences (MMR) Ancol, Jakarta Utara versi SK No. 491 Tahun 2021 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta dinilai arogan dengan membentuk Panitia Musyawarah (PANMUS) Rapat Umum Anggota untuk Pemilihan Kepengurusan yang baru periode tahun 2023-2026 (18/3-2023) tanpa melakukan Rapat dengan Pengawas P3SRS MMR yang diketuai oleh Irjen Pol. (Purn) DR. Drs. H. Yuskamnur, SH, MBL, MH.
Sejatinya Kepengurusan P3SRS MMR yang sah sesuai SK No. 203 tahun 2020 diketuai Bonar L. Simangunsong dan Sekretaris Edi Bangsawan serta Pengawas yaitu Ketua : Yuskamnur, Anggota : Muliati Siagian yang berakhir 26 Maret 2023, namun bulan Oktober 2021 lalu Sekretaris Edy Bangsawan menjadi Ketua dan Sekretaris diduduki Giri yang sebelumnya adalah anggota biasa.
Menurut Ketua Pengawas Yuskamnur, pengesahan Giri oleh DPRKP telah melanggar Pergub DKI Jakarta. No.133/2019 Pasal 61 ayat (6): Dalam terjadi perubahan jabatan Sekretaris Pengurus sebelum berakhirnya periode kepengurusan…., maka dapat digantikan oleh anggota pengurus atau anggota pengawas hingga berakhirnya masa jabatan.
Ironisnya Edy Bangsawan kerap melakukan tindakan yang justru merugikan Pemilik Penghuni diantaranya diduga menyuruh Pengelola mematikan pasokan listrik dan air penghuni, meskipun penghuni yang bersangkutan telah melakukan kewajiban membayar tagihan listrik dan air setiap bulannya, seperti yang dialami Kelly sudah sejak tanggal 29 Desember 2021 listriknya dipadamkan. “Kami sudah setahun lebih mendiami Unit tanpa listrik dan air,” ujarnya.
Para korban listrik dipadamkan mencapai 67 orang (Unit) dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya, meski telah mengadu ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI, DPRD DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala DPRKP termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta.
Pengurus P3SRS versi SK 491/2021 ini juga seakan tidak mengakui keberadaan Ketua Pengawas Yuskamnur dan Anggota Muliati S. yang sah kedudukannya berdasarkan SK 203/2020 dan SK 491/2021, tetapi tidak memperkenankan Pengawas memasuki kantor Pengurus P3SRS MMR.
Pengurus Perhimpunan versi SK 491/2021 ini juga sudah melakukan penjaringan calon Anggota PANMUS melalui Rapat PANMUS, namun prosesnya diduga cacat hukum, karena dilakukan tidak profesional dan tidak transparan serta sarat kepentingan para oknum Pengurus P3SRS. Demikian pula proses penjaringan bakal calon Pengurus/Pengawas P3SRS MMR, dinilai penuh rekayasa agar Pemilik yang sah sulit mengikutinya. Anehnya oknum aparat Kelurahan Ancol juga seakan turut mempersulit warga MMR untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili guna persyaratan pendaftaran. Akibat adanya indikasi kecurangan tersebut warga MMR menolak keberadaan PANMUS dan mengadukannya ke Biro Pemerintahan DKI Jakarta, akibatnya Rusmin Lurah Ancol pun langsung dimutasikan belum lama ini.
Akibat masih berlarut larutnya permasalahan di Apartemen Marina Ancol dan tidak ada solusi, maka Warga melakukan Aksi Damai ke Pj. Gubernur DKI dan Kadis Perumahan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Aksi Cinta Damai juga diwujudkan Warga MMR dengan meletakkan papan bunga yang bertulikasn keluhan dan harapan warga MMR. Aksi Damai menyuarakan :
1.SK 491/2021 Cacat Hukum dan Pengurus P3SRS Tidak Memiliki Legal Standing/llegal, 2.Bataikan PANMUS RUA Online Ilegal, karena melanggar Pergub 132/2018, 133/2019 dan 70/2021,
3.Tolak Calon Pengurus P3SRS yang Arogan di MMR,
4. Pecat atau Mutasi Sarjoko, Ledy Natalia dan Jani Malau Pejabat OPRKP, karena Diskriminatif Layani Pemilik Penghuni Apartemen Marina Ancol,
5.Wujudkan Prinsip-prinsip Demokratisasl dan Musyawarah Mufakat dalam tingkungan Apartemen Marina Ancol tanpa adanya keberpihakan dari Oknum DPRKP DKI Jakarta.
(MY)