PENGERTIAN DAN PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM SUATU PERKARA HUKUM
Dr. Nicholay Aprilindo Jpnindonesia.com Jakarta- Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” merupakan suatu konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga yang independen atau bebas merdeka dari segala “konflik kepentingan” dalam memberikan masukan…