JPNIndonesia.com JAKARTA – Bertempat di Hotel Grand Cemara, Menteng Jakarta, pada hari Selasa (28/03/2023), Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa atau (FDPKKB) menyelenggarakan Konferensi Pers secara hybrid (Online dan Offline).
Adapun tema yang diangkat terkait “Somasi Kepada Menteri Kesehatan RI”
Muhammad Joni dari Law Office Joni and Tanaman sebagai Kuasa Hukum yang mensomasi Menteri Kesehatan mengemukakan, “Dalam somasi kami, available kali menjadi argumentasi yang dikapitalisasi mengubah hal-hal yang sudah menjadi norma, ” pungkasnya.
“Organisasi profesi tidak lagi dipandang sebagai norma dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Kaidah hukum konstitusi yang menjadi landmark decision.”
“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 10 tahun 2017, norma yang ingin memisahkan kolegium dengan Konstitusi. Kami mengajukan somasi ini karena tidak validasi mengenai Undang-undang Kesehatan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan. Kami berharap somasi ini menjadi hubungan komunikasi yang kolegial dan memosisikan profesi kedokteran sebagai profesi yang terpuji sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa, ” pungkasnya.
Sementara itu Dr. Nadzar, yang juga hadir sebagai peserta di acara webinar tersebut mengatakan, secara singkat kronologis sekaligus sebab musababnya sebenarnya ini adalah sebuah proses dari kepedulian anggota anggota IDI dan juga warga masyarakat yang peduli terhadap pentingnya pelayanan kesehatan atau stakeholder.
“Oleh karena itu kami sebagai anggota IDI yang merupakan sayap sayap atau bagian bagian yang bukan merupakan fraksi dalam organisasi ini, bentuk kepeduliannya berbagai macam, ada yg secara ilmiah dan keilmuan murni kedokteran dan hal-hal lain, ” pungkasnya.
Dari FDPKKB salah satu kenapa inisiasi tentang somasi Menteri Kesehatan, karena melihat seorang Menteri tidak bisa memberikan jawaban secara Konstitusi sebagai seorang Menteri Kesehatan dalam penanganan masalah kesehatan.
Dr. Iqbal Mochtar dari FDPKKB mengemukakan,” Ada beberapa narasi, diantara nya bahwa mengenai STR dan ISP dalam profesi dokter. Dalam institusi apapun, Ada oknum-oknum yang melakukan mediasi, tetapi tidak bisa dijadikan menggeneralisasi. Menurut kami, kalau ada hal-hal seperti tersebut, jangan dikemukakan ke masyarakat.”
“Hal-hal yang seharusnya menteri Kesehatan kemukakan tidak harus langsung disampaikan ke publik. Bisa dibicarakan ke instansi terkait terlebih dahulu jika ada indikasi kasus di bidang kedokteran, ” pungkas Iqbal.
Iqbal Mochtar menambahkan, “Forum ini merupakan independen. Tidak merupakan bawahan dari IDI. Secara organisasi bukan dibawah IDI. Setelah Menteri Kesehatan memberikan statemen yang dirasa merugikan kepentingan dokter, maka kami melayangkan somasi.”
“Menurut kami, dengan pernyataan dari Menteri Kesehatan RI tersebut bisa mendegradasi harkat dan martabat dari profesi dokter di Indonesia, ” ujarnya.
Sebagai informasi, Untuk proses mengurus Surat Tanda Registrasi atau STR ada beberapa komponen, diantara nya iuran anggota, mengurus STR. Untuk mengurus STR hanya dibebankan sebesar 300-600 ribu rupiah (300 ribu rupiah untuk IDI). Tidak ada biaya sampai 6 juta seperti yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan. Untuk mengurus Surat Ijin Praktek atau SIP dikenakan biaya gratis. Biaya iuran digunakan untuk pengeluaran operasional organisasi.