JPNIndonesia.com JAKARTA-Feriyawansyah S.H.,M.H, CPCLE kuasa hukum Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD 1 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat wawancara dengan sejumlah awak media di Hotel Merlynn Park Jakarta, mengatakan sebagai masyarkat Indonesia kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita menjadi fondasi bagi kemajuan Indonesia, dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya, mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai,”tuturnya.
Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

Jika terdapat perbedaan tentang proses penegakan hukum, gunakanlah mekanisme hukum, dan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur, dan masyarakat tidak boleh semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi kalau sampai merugikan dan membahayakan bangsa dan negara, aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam melakukan penegakan hukum,”paparnya.

Indonesia adalah negara hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara dan merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, aparat hukum dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya,”ucap Feriyawansyah.

Hal ini terjadi di Bangka Belitung menurut Feriyawansyah, S.H., M.H., CPCLE mengapa kejaksaan tinggi Bangka Belitung membeda-bedakan ini yang pertama dan menangani kasus klien nya yang tidak mau menerima tunjangan transport karena klien kami adalah unsur pimpinan dewan dan klien mendapat kendaraan, tahun 2017 sampai tahun 2021, akhirnya kejaksaan agung mendapat temuan, Hendra Apollo mengembalikan mobil yang diminta sekretariat dewan dan mobil itu menjadi hak sekretaris dewan, setelah pengembalian mobil tersebut setelah ada berita acara klien kami sudah tidak mempunyai tanggungan tersebut, “terangnya.

Berdasar PP 18 tahun 2017 pasal 16, perda nomer 9 tahun 2017 dan pergub 50 tahun 2017 dan ada perubahan pergub 18 tahun 2021 untuk anggota dewan. menurut kejaksaan kalau sudah mengambil mobil tidak boleh mengambil transport, tapi menurut kami kenapa kok pilih-pilih, kenapa tidak dilakukan semua atau semua di proses minta perlakuan adil, permintaan kami kejaksaan agung mengawasi dan mengontrol untuk kasus ini apakah tindak pidana Tipikor ataukah apakah dipaksakan Kusus tindak pidana korupsinya, menurut kami ini tidak ada kesalahan hukum, karena sampai saat ini uang masih muncul dari bendahara, harusnya bendahara menyetop uang kalau memang melanggar hukum, anggaran ini sudah di sahkan dari atas dan tidak ada temuan kenapa sekarang ada temuan,”jelas Feriyawansyah.

Yang berhak menentukan korupsi itu BPK bukan BPKP yang fungsinya mengaudit kami sebagai kuasa hukum menyayangkan kasus ini, klien kami itikadnya baik sudah mengembalikan apa yang diminta Kejaksaan Bangka Belitung sebesar 415.000.000, menurut kejaksaan ini suatu penyitaan, bila klien kami di proses kenapa yang lain tidak, dan peringatan buat anggota dewan sel Indonesia ini merupakan bahaya buat mereka, ka peraturan 18 tahun 2017 itu akan menjadi duri dalam daging, jadi kami mohon agar menjadi pengawasan kontrol yang tepat agar tidak terjadi kriminalisasi dan politisasi pada klien kami khususnya pak Hendra Apollo dari Partai Golkar dan Hendra Apollo masih menjabat sebagai Wakil Ketua -1 DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,”pungkas Feriyawansyah.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *