JPNIndonesia.com JAKARTA- Modus penipuan zaman sekarang sangat banyak sekali memakan korban. Kuasa hukum para korban penipuan berkedok penawaran pekerjaan, Alfredo Ramos Manurung mengungkapkan bahwa modus penipuan ini sangat mudah menarik korban apalagi di zaman sekarang masyarakat di Indonesia sangat sulit mendapatkan pekerjaan.

Alfredo Ramos mengungkapkan bahwa salah satu korban berinisial DP mengungkapkan pada tanggal 17 Maret 2023 mendapatkan pesan melalui WhatsApp mengatasnamakan Nabila dari Perusahaan Group M menawarkan sebuah pekerjaan freelance/kerja sampingan yang bergerak di bidang promosi serta periklanan yang hanya bermodalkan Instagram dan Telegram saja. Kemudian korban dijanjikan akan mendapatkan komisi/rewards untuk setiap tugas yang dikerjakan.

Selama pengerjaan tugas para korban awalnya memang diberi komisi harian sesuai dengan perjanjian dengan si pelaku lalu di tengah pekerjaan kemudian para korban ditugaskan untuk melakukan tugas prabayar yang dimana tugas itu adalah mendepositkan dana secara bertahap ke sebuah website bernama www.extradevip.com/wwww.firsttradevip1.com, pada website tersebut para korban dimasukkan ke dalam grup Telegram yang berisikan 5 orang yang tidak saling mengenal yang dimana 4 diantaranya adalah komplotan pelaku yang melakukan aksinya dengan cara scamming yaitu seolah-olah anggota yang lain mengikuti tugas kombinasi ini lalu kemudian mendeposit dengan jumlah yang sangat besar dan mengatakan bahwa ini adalah rezeki karena mereka nantinya akan mendapakant profit yang sangat besar. Disini lah pelaku menjebak korbannya dengan menjanjikan jika tugas selesai dana yang korban deposit akan kembali beserta profitnya dengan cara korban mendeposit secara bertahap dengan jumlah yang sangat besar dan  jika tidak menyelesaikan tugas ini dana yang ada di deposit akan hangus. Tetapi jika korban berhasil menyelesaikan tugas, para pelaku membuat alasan bahwa sistem mereka mengalami masalah sehingga dana para korban tidak bisa dicairkan.

Alfredo Ramos juga menggungkapkan bahwa rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menerima transferan uang dari korban yaitu menggunakan rekening yang berbeda-beda dan berganti-ganti di antaranya rekening yang digunakan, yaitu 33 rekening CIMB NIAGA, 5 rekening BCA, 5 rekening MANDIRI, 1 rekening BANK JAGO, 1 rekening BANK UOB INDONESIA, 1 rekening ALADIN, sehingga total kerugian para korban mencapai 2 Milyar lebih.

Alfredo Ramos menyampaikan sudah ada 4 laporan dari para korban ke pihak yang berwajib namun sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses, sehingga kami dan para korban akan membuat laporan ke Bareskrim terkait permasalahan ini. Hal ini sangat sangat disayangkan Alfredo Ramos selaku kuasa korban, karena yang tadinya para korban ingin mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan uang malah terkena penipuan yang menghabiskan puluhan juta hingga ratusan juta yang dihasilkan dari tabungan yang selama ini dikumpulkan oleh para korban.

Oleh karena itu Alfredo Ramos dan para korban berharap kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk segera mengusut dan memberantas pelaku penipuan tersebut guna mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *