JPNIndonesia.com JAKARTA- Menindaklanjuti ult matum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah sampaikan pada tanggal 8 Mei dan 10 Mei 2023 agar KPU segera merevisi PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) huruf a, kami menemukan fakta bahwa KPU t dak mempunyai komitmen melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya untuk meng’mplementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam UUD dan UU No.7 Tahun 2017.
Bahwa PKPU No. 10 Tahun 2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 narnun juga t dak memberi kepast an terhadap pelaksanaan zipper system sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan penjelasannya yang menyebutkan “ Di dalam set ap 3 (t ga) bakal calon perdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”, Selanjutnya penjelasan pasal a guo menegaskan “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya. Pembaharuan UU No.7 ahun 2017 yang memastikan penempatan calon perempuan pada nomor urut kecil merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XI/2023. Peraturan KPU 10 Tahun 2023 hanya mengadopsi ketentuan Pasal 246 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017. KPU sebagai melaksana UU mengabaikan penjelaan ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerug’an bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI, Putusan MK No.20/PUU-XI/2023 dan UU Pemilu. Demikian pula instrument teknis system informasi pencalonan (SILON) juga tidak mendukung partai politik untuk menempatkan perempuan pada nomor urut kecil.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta memerhat kan tenggat waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD yang sangat ketat, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan perlu mengingatkan kembali Penyelenggara Pemilu (DKPP, KPU, Bawaslu) dan Stakehordes Pemilu agar segera melakukan langkah-langkah konkrit penetapan revisi pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 sebelum tanggal batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partal politik yakni 14 Mei 2023. untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi serta mewujudkan kepast an hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR/DPRD paling sedikit 30 4 d setiap dapil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.
Ketidakpastan penetapan revisi PKPU No.10/2023 berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisitasi sebagai calon anggota DPR dan DPRD Selain itu kelambanan penetapan revisi PKPU juga dapat menimbulkan kerumitan teknis bagi KPU dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkaselerasi regulasi.
Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawasiu dan DKPP) serta DPR dan Pemerintah harus mempunyai sence of urgency segera berkoordinasi, mendorong KPU bekerja cepat memulihkan hak poitik perempuan sebagai calon, segera menetapkan revisi UU PKPU 10/2023. Sebagai bentuk dukungan DPR dan Pemerintah terhadap koreksi PKPU yang bertentangan kebijakan afirmasi yang jelas diatur dalam UU Pemilu, semestinya Konsultasi revisi PKPU dilakukan dengan mekanisme yang efektif efisien. KPU cukup menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DPR dan Pemerintah adanya perubahan ketertuan PKPU No.10/2023 yang menjamin implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 3096 dan pemenpatan perempuan di nomor urut kecil.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan sikap :
- Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR dan pemerintah terkait adanya kebutuhan sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.
- Mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU No. 10/202. Mekanisme konsultasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan darurat ket dakkepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon Anggota DPR dan DPRD. Untuk itu mekanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan Pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU No.10/2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- Mendesak KPU melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses kepada Bawasiu untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada system informasi pencalonan.
- Merninta DPR dan Pemerintah memahami keadaan darurat pemenuhan dan pemulihan pelanggaran hak polit k perempuan sebagai akibat terbitnya peraturan KPU yang tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30x pada setiap dapil serta cara penempatan nomor urut perempuan dalam daftar calon sebagaimana dijamin dalam UU 7 Tahun 2023
- Mendesak Bawaslu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap KPU, DPR dan Pemerintah untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan afirmasi dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD
- Mendesak DKPP memastikan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Demikian agar menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat tertang pentingnya dukungan penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah untuk mewujudkan ruang yang kondusif dan tidak
diskriminatif bagi paritisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi yang dyamin dalam konstitusi dan UU Pemilu,
Salam Demokrasi,
Tiada Demokrasi Tanpa Keterwakilan Perempuan
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan
Narahubung :
1.Ida Budhiati — MPI, Purnabakti Komisioner KPU RI 2017-2022 dan DKPP RI 2017-2022 : 0817241350
2.Titi Anggraini — Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia : 0811822279
3.Valentina Sagala — Direktur Institut Perempuan : 087887556055
4.Rahayu Saraswati – Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia : 0811834405 5.Wahidah Suaib — MPI, Purnabakti Komisioner Bawaslu RI 2008-2012 : 081281111871 6.Mike Verawati — Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia : 081332929509
7.Khoirunnisa Nur Agustyati : Direktur Perludem : 08170021868
8.Hurriyah – Direktur Puskapol UI : 0811916654
9.Lilis Listyowati – Direktur Kalyanamitra : 081380164654
10.Nurlia Dian Paramita : Koordinator Nasional JPPR : 08176096330
Lembaga yang Tergabung :
1.Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP. RI)
2.Maju Perempuan Indonesia (MPI)
3.Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
4.Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
5.Perkumpulan untuk Pernilu dan Demokrasi (Perludem) 6.Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
7 Puskapol UI
8.Kalyanamitra
9.Institut Perempuan
- KOPRI PB PMII
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia . 12.JALA PRT
- Prodi Kajian Gender UI
- Cakra Wikara Indonesia (CWI)
15.CEDAW Working Group Indonesia
- Intemational NGO Forum on Indonesia Development JINFOD
- KOHATI PB HMI .
18.FORHATI Nasional
19.Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Uiversitas Andalas
20.Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM)
- Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi
- Network foe Democracy and Election Integrity (NETFID) .
23.Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia - Indonesia Corruption Watch (ICW)