JPNIndonesia.com BABEL- Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menempatkan dua Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo serta mantan Sekwan Syaifuddin sebagai terdakwa, menjadi kian panas dan liar. Aksi bongkar habis yang dilakukan Hendra Apollo membuat kasus tersebut jadi melebar jauh.
Sebelumya, terkuak fakta ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa 45 anggota DPRD Babel menerima tunjangan perumahan. Karena itu harus dikembalikan. Secara hukum, PP yang yang dilanggar adalah sama dengan PP ketika terjadi kesalahan dalam Tunjangan Transportasi. Yaitu PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Kembali kami tegaskan, tidak banyak yang kami minta, adalah keadilan dan persamaan di mata hukum,” demikian ujar, Feriyawansyah S.H.,M.H.,CPE.LE selaku Penasihat Hukum (PH) Hendra Apollo.
Hendra Apollo di depan majelis hakim kembali dengan lantang menyatakan, bahwa mantan Kajati Daru Tri Sadono juga memanfaatkan fasilitas kendaraan milik Pemprov Bangka Belitung untuk kepentingan pribadi. Tepatnya saat pernikahan anaknya di Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta, 19 September 2022 lalu. Disebutkan Hendra ada 3 unit mobil yang digunakan yakni 2 unit CRV turbo dan Fortuner.
Dipakai seminggu untuk kepentingan pribadi Pak Daru untuk transportasi pernikahan anaknya. Saya tahu itu, dan ada catatanya,” ungkapnya.
“Jaksa boleh pakai kenapa kami tidak boleh? Kan kami juga bekerja untuk negara. Kami tidak menjual mobilnya, kami tidak mencurinya. Jadi kami ini dikriminalisasi,” sebutnya lantang di muka sidang.
Namun, pernyataan Hendra ini dibantah oleh mantan Kajati, Daru Tri Sadono. Kepada Babel Pos ia menyatakan, semua itu di luar sepengetahuan dirinya.
Pernyataan Daru yang menyatakan itu semua tanpa sepengetahuan dirinya ini dipertanyakan Feri –sapaan PH Hendra Apollo–.
Bagaimana bisa pernyataan tak tahu itu bisa keluar?” ujarnya heran.
“Bagi kita logika hukum dari pihak jaksa seperti itu sangat aneh dan kacau. Jauh dari nilai-nilai penegakan hukum itu sendiri,’’ ucapnya kritis.
“Kita setuju bagi pelaku korupsi untuk dihukum. Namun untuk menghukumnya haruslah dengan semua perangkat yang bersih pula. Bukan dengan perangkat yang justeru dugaan kuatnya malah melakukan hal yang sama dengan perkara ini,” ujar Ketua Himpunan Advokat Muda Babel itu.
Feri juga menyinggung soal dana pembangunan masjid Kejaksaan Tinggi semasa Daru menjabat yang juga berasal dari sumbangan anggota DPRD itu. Menurutnya pernyataan ‘tak tahu’ semakin mengesankan untuk lari dari tanggung jawab.
“Kalau sumbangan di saat kasus sedang ditangani tentu menjadi tanda tanya besar?” ujarnya.
Dia juga mendesak agar dana pembangunan masjid megah itu dilakukan audit independen. Sekaligus dibuka berapa sumbangan masing-masing pihak di dalamnya.