Jpnindonesia.com Jakarta- Bertempat di Kantor Kasman Sangaji & Partners Apartement Signature Park Tebet Lantai.1 Jl. Letjen MT Haryono Kav.22-23 Tebet Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023) , Bapak perkosa anak tiri usia 10 tahun, ibu korban adukan ke kantor Hukum Kasman Sangaji & Partner, karena menurutnya ini perbuatan biadab dan saya tidak akan memanfaatkan kejadian tersebut apalagi berdamai, anak kandung saya , secara psikologis terganggu ” ujarnya

Kasman Sangaji S.H pada prescon nya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri.” Kami minta perlindungan kepada Kapolri Listyo Sigit Pranowo, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon adanya tidak pidana pencabulan anak di mana di maksud pada pasal 82 undang – undang perlindungan anak di mana korban MMD usia 10 tahun, di cabuli ayah tirinya sendiri di beberapa tempat seperti di Cikampek di kos-kosan pelaku, di hotel dan terakhir di Cirebon,” Jelas Kasman.

Kasus pencabulan terhadap anak tiri oleh Calon Bupat kepada MN sudah di lakukan sejak tahun 2020 sampai tahun 2023 , kemaren terakhir pada tanggal 19 mei 2023 “, dan perbuatan itu di lakukan pada Januari, February 2023, dan pada tanggal 22 Mei 2023 kami sudah membuat laporan polisi, kemudian klien kami mendapat surat pernyataan dari pelaku sendiri yang meminta maaf kepada anaknya, ujar Kasman
Dan hasil visum sudah di terima pihak polres Cirebon , naik dari KPA dan Komnas HAM juga sudah ada ‘ tambahannya.

Kasman juga menyebut ” terakhir pelaku juga sempat mengancam ibu korban untuk melapor balik , dan pelaku mengatkan tidak takut dengan laporan bahwa pelaku adalah salah satu calon dewan legislatif.
Jangan di berikan ruang dan waktu untuk berkeliaran, karena akan menggangu psikologis anak (korban), karena pelaku selalu meneror dan menghubungi koban dan orang tua korban (mantan istri).

Menurutnya tidak ada langkah – langkah Restorasi justice ” kami ingin Polda Jabar mengambil langkah – langkah kongkret untuk segera menangkap pelaku” karena 2 alat bukti sudah terpenuhi” pungkas Kasman selaku Kuasa Hukum.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *