Jpnindonesia.com JAKARTA, (29/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengawal standar keamanan pangan produk perikanan melalui Codex Indonesia untuk dirumuskan dalam Codex International berdasarkan Joint FAO/WHO Food Standards Programme.

Hal tersebut dilakukan mengingat 5 program prioritas KKP sesuai dengan semangat Codex International yang mendorong penguatan standar internasional untuk keamanan pangan.

“Blueprint the future of Codex yang mencakup perubahan strategis Codex, khususnya tentang food safety dan fair trade sangat penting untuk dibahas,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2023).

Sebagai organisasi internasional yang menangani standar pangan, Codex memiliki mandat untuk mengembangkan standar pangan internasional dalam rangka melindungi kesehatan konsumen dan memastikan terjadinya praktik yang adil. Standar Codex secara umum telah menjadi acuan bagi perdagangan internasional sebagai pemenuhan jaminan mutu dan keamanan pangan.

Di Indonesia sendiri, standar Codex telah diadopsi dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan perundang-undangan. Khusus di sektor perikanan tertuang dalam Undang-Undang Perikanan (UU No 31 Tahun 2004, UU No 45 Tahun 2009, UU No 11 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2023), Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2015 dan No 27 Tahun 2021, serta SNI Produk Perikanan.

Dalam mendukung implementasi Codex, telah dibentuk Komite Nasional (Komnas) Codex untuk merumuskan dan menyusun kebijakan makro pengelolaan Codex Indonesia sebagai bahan rekomendasi kebijakan strategis bagi Indonesia. “Terutama terkait dengan isu keamanan pangan yang dibahas dalam forum Codex,” tutur Budi.

Budi menegaskan keamanan pangan menjadi prasyarat pangan, sehingga manfaat pangan akan dirasakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gizi agar hidup lebih aktif dan sehat, serta dapat membantu tumbuh-kembangnya anak-anak.

“Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia jadi keamanan pangan sangatlah penting,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengajak Kementerian/Lembaga dan para pakar untuk bersama – sama mengawal program kebijakan hilirisasi yang digagas pemerintah. Karena hal ini sangat penting mengingat terdapat perubahan proses bisnis dari yang selama ini secara umum bahan baku langsung diekspor menjadi produk yang telah diolah dan/atau memiliki nilai tambah terlebih dahulu baru dijual.

“Ini tentu membutuhkan pengawalan dari segi keilmuan dan standardisasi,” urai Budi.

Sebagai informasi, KKP menjadi tuan rumah pertemuan Rapat Komnas Codex Indonesia yang ke-2 yang berlangsung pada 20 Juli 2023 dan dihadiri 100 orang yang terdiri dari anggota Komnas Codex, Mirror Committee dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga. Kegiatan tersebut dibuka oleh Dirjen PDSPKP dan selanjutnya rapat dipimpin oleh kepala BSN selaku ketua Komnas Codex Indonesia.

Sebelumya, Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

HUMAS DITJEN PDSPKP

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *