Jpnindonesia.com Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (03/08/2023).

Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kerja sama yang disepakati dalam hal ini mencakup pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penanganan permasalahan tanah PT PLN (Persero).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus bekerja sama dengan Pemda untuk menyertipikatkan aset. Tapi dalam pelaksanaannya, ia menyebut masih terdapat sejumlah kendala seperti dalam hal pencarian letak aset, luas bidang tanah, ataupun batas tanahnya. “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen aset yang tersebar baik yang di kota maupun kabupaten dan bekerja sama di lapangan untuk mengamankan aset ini,” tuturnya.

Hadi Tjahjanto selanjutnya mengungkapkan, sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun. Namun demikian, menurutnya masih banyak aset pemerintah yang belum terdaftar dan bersertipikat, termasuk situ dan danau.

“Banyak sekali aset negara yang sampai saat ini belum disertipikatkan termasuk situ dan danau. Masyarakat tidak tahu pasti apakah tinggal di atas sempadan sungai, danau, atau pantai. Oleh sebab itu, saya minta semua untuk memberikan data di mana batas sempadan sungai, pantai, danau agar semua bisa disertipikatkan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Dedeng Hidayat yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN. Sebanyak 82.412 sertipikat aset telah terbit dari target 106.000 bidang yang digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan dalam menerangi nusantara. “Hari ini kami menerima 59 sertipikat baru, dengan rincian untuk Kalimantan Barat ada 3, Kalimantan Timur 24, Kalimantan Selatan 32. Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi bersama antara pengelola aset PLN dan BPN dalam sertipikasi dan penanganan kendala,” ungkapnya.

Terkait sertipikasi aset Pemda, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudi mengakui program sertipikasi aset Pemda di Kalimantan Timur pergerakannya agak lambat. Totalnya sekitar 20% aset yang sudah terlegalisasi. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemda untuk ikut aktif berperan. “Ini respons Pemda perlu dorongan kembali dan menjadi bahan evaluasi kami karena Pak Kepala Kanwil tiap triwulan melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait percepatan,” sebutnya.

Gubernur Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menyadari bahwa wilayahnya merupakan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Maka dari itu, hal ini menjadi pemicu bagi pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk berbenah diri termasuk dalam hal pengamanan aset. “Tentu apa yang menjadi hal yang dibutuhkan, pemerintah provinsi kami sebagai pagar betis dari IKN berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dengan ATR/BPN,” imbuhnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Awang Faroeq Ishak bersama Aus Hidayat Nur dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi beserta jajaran dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Kalimantan. (LS/PHAL)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *