Jpnindonesia.com Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) hari ini. Kuasa hukum Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal oleh 300 advokat perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT DPC Jakarta Barat, organisasi bantuan hukum antara lain PPHKI, PBHI, LBH IS,MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat yakni Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Ahmad, penahanan advokat jika sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan hukum bisa dimaklumi.
“Kita akan melakukan berbagai upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku Tetapi kalau ini tidak sesuai atau karena ada opini atau kepentingan kami tentu sebagai pengacara yang ada dan saya mewakili dari provinsi Riau akan melakukan gerakan bersama untuk membantu pergerakan ini karena ini adalah marwah. Pergerakan yang kami maksudkan di sini adalah pergerakan untuk mencari keadilan dan penegakan hukum karena ini berkaitan dengan nasib penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya