Jpnindonesia.com Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) hari ini. Kuasa hukum Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal oleh 300 advokat perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT DPC Jakarta Barat, organisasi bantuan hukum antara lain PPHKI, PBHI, LBH IS,MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat yakni Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Ketua Harian Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) Anggiat Domu H. Siahaan ikut prihatin terkait status terangka Kamaruddin Simanjuntak. Apalagi kata Anggiat, Kamaruddin juga saat ini aktif sebagai Ketua Umum PDRI.
“Kami turut prihatin status Ketua Umum kami ditersangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri. Padahal beliau adalah kuasa hukum dari korban istri Dirut Taspen. Konyolnya sampai saat ini istri pelapor belum pernah diperiksa sama sekali,” katanya.
Anggiat sangat miris melihat kasus yang menimpa Kamaruddin Simanjuntak. Kedepannya Anggiat meminta agar hukum ditegakkan.
“Kepada Presiden Jokowi saya minta ini mengawasi secara khusus penegakkan hukum di Indonesia ini. Harapannya juga kepolisian jangan bermain-main terhadap penegakkan keadilan di negeri ini. Sekali lagi saya sampaikan istri dari pelapor yang dibela oleh Ketua Umum kami yang menjadi kuasa hukum istri pelapor itu sama sekali belum pernah diperiksa tapi malah sudah ditersangkakan. Dugaan kami adalah ini aksi balas dendam,” ucapnya.
Dia juga berharap pihak kepolisian menahan diri dan tidak melanggar prosedur.
“Kalau ada indikasi seperti itu maka penyidik Polri sudah mengangkangi hukum di Indonesia. Artinya semua tahap prosedur harusnya. Sekali lagi saya sampaikan istri dari pelapor saja belum pernah sama sekali diperiksa tapi ketua umum kami adalah kuasa hukum dari istri Dirut Taspen sudah ditahanm. Harapan kami Pak Kamaruddin jangan sampai ditahan karena itu mengangkangi hukum dan keadilan di Indonesia,” tandasnya.
“Kepada Kepolisian Republik Indonesia Saya berharap Polri bisa lebih bijak dan memperhatikan tentang imunitas seorang advokat dalam menjalani profesinya dan itu diatur oleh undang-undang. Kita ini sama-sama menjalankan undang-undang dan sama-sama menjalankan amanah undang-undang jadi saya berharap kepada Mabes Polri dan khususnya Kepolisian harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsinya jangan kita itu asal-asalan asal ada sedikit saja dugaan dan dua alat bukti yang langsung ditahan tapi ingat bawa advokat ini dalam menjalankan profesi juga melaksanakan amanat undang-undang dan saya mohon ini diperhatikan,” kata Ahmad Yusuf, SH advokat asal Pekanbaru Riau dan aktif sebagai pengacara anggota Peradi Otto Hasibuan.