Jpnindonesia.com Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) hari ini. Kuasa hukum Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal oleh 300 advokat perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT DPC Jakarta Barat, organisasi bantuan hukum antara lain PPHKI, PBHI, LBH IS,MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat yakni Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Salah satu yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media, Daniel Roberto Simanjuntak, SH seorang advokat yang saat ini aktif di Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia mengaku kedatangan mereka ke Bareskrim Mabes Polri atas inisiatif pribadi dan solidaritas sesama advokat mendukung Kamaruddin Simanjuntak yang rencananya diperiksa oleh Polri sebagai tersangka hari ini.
“Kebetulan saya sama beberapa teman DPN Indonesia datang ke sini tapi bukan perwakilan resmi ya. Saya tegaskan saya mewakili pribadi untuk memberikan support kepada bang Kamaruddin,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/8/2023).
“Tadi pada saat mau masuk kedalam kami sempat tertahan karena hanya sebagian yang bisa diperbolehkan masuk. Saya barusan wa ke atas katanya lagi dicarikan tempat yang lebih luas lagi. Mudah-mudahan nanti setelah ada ruangannya kita semua bisa naik keatas. Ada ada sekitar 33 orang advokat akan bertemu penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini,” imbuh Daniel menambahkan.
Terkait status tersangka Kamaruddin Simanjuntak, Daniel menyebutkan bahwa bukti-bukti yang disodorkan oleh Kamaruddin saat menangani kasus klien sudah sangat kuat. Apalagi kata dia, posisi Kamaruddin sebagai advokat sangat kuat karena memiliki hak immunitas.
“Bahwa itu ada bukti-buktinya sudah kuat artinya dari sisi kami bang Kamaruddin di sini punya hak imunitas advokat. Artinya dalam hal membela klien keadilan harus ditegakkan memang advokad itu membela kepentingan klien. Jadi kami sebenarnya bingung dan menolak apabila Bang Kamaruddin nanti ditahan atau dijadikan tersangka,” tuturnya.
Menurut Daniel, kasus Kamaruddin harus dikawal oleh semua pihak agar tidak ada unsur-unsur politik apalagi ada unsur balas dendam.
“Kami menolak benar tuntutannya oleh karena itu kami himbau agar kasus ini dikawal. Kami nilai status tersangka Kamaruddin di sini tidak layak padahal Bang Kamaruddin bekerja untuk melindungi klien nya,” pungkasnya.
Sementara James Putraliman, SH mengatakan sebagai salah satu dari 300 penasehat hukum hari ini hadir untuk mengawal proses hukum Kamarudin Simanjuntak agar bisa berjalan seadil-adilnya.
“Karena menurut kami advokat itu punya hak untuk tidak dituntut baik pidana maupun perdata dalam rangka membela kliennya. Untuk imbas ya kita tunggu proses selanjutnya karena saat ini Pak Komarudin sedang diperiksa di dalam, dan tuntutan saat ini adalah pencemaran nama baik atas salah satu direktur BUMN,” jelasnya.
James yang saat ini aktif sebagai advokat James, Liman & Associates Law Firm dan anggota di DPN Indonesia sebagai berharap penanganan kasus Kamaruddin ini tidak mencederai profesi mereka sebagai advokat.
“Karena advokat itu mempunyai hak immunitas yaitu hak untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan kuasa dalam membela klien nya di dalam maupun di luar persidangan. Harapannya hari ini pakai modern tidak ditahan dan bisa keluar lagi setelah diproses dan kami semua di sini sepakat untuk menunggu di sini sampai Pak Komarudin tidak ditahan,” ujarnya.
Ketua Harian Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) Anggiat Domu H. Siahaan ikut prihatin terkait status terangka Kamaruddin Simanjuntak. Apalagi kata Anggiat, Kamaruddin juga saat ini aktif sebagai Ketua Umum PDRI.
“Kami turut prihatin status Ketua Umum kami ditersangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri. Padahal beliau adalah kuasa hukum dari korban istri Dirut Taspen. Konyolnya sampai saat ini istri pelapor belum pernah diperiksa sama sekali,” katanya.
Anggiat sangat miris melihat kasus yang menimpa Kamaruddin Simanjuntak. Kedepannya Anggiat meminta agar hukum ditegakkan.
“Kepada Presiden Jokowi saya minta ini mengawasi secara khusus penegakkan hukum di Indonesia ini. Harapannya juga kepolisian jangan bermain-main terhadap penegakkan keadilan di negeri ini. Sekali lagi saya sampaikan istri dari pelapor yang dibela oleh Ketua Umum kami yang menjadi kuasa hukum istri pelapor itu sama sekali belum pernah diperiksa tapi malah sudah ditersangkakan. Dugaan kami adalah ini aksi balas dendam,” ucapnya.
Dia juga berharap pihak kepolisian menahan diri dan tidak melanggar prosedur.
“Kalau ada indikasi seperti itu maka penyidik Polri sudah mengangkangi hukum di Indonesia. Artinya semua tahap prosedur harusnya. Sekali lagi saya sampaikan istri dari pelapor saja belum pernah sama sekali diperiksa tapi ketua umum kami adalah kuasa hukum dari istri Dirut Taspen sudah ditahanm. Harapan kami Pak Kamaruddin jangan sampai ditahan karena itu mengangkangi hukum dan keadilan di Indonesia,” tandasnya.
“Kepada Kepolisian Republik Indonesia Saya berharap Polri bisa lebih bijak dan memperhatikan tentang imunitas seorang advokat dalam menjalani profesinya dan itu diatur oleh undang-undang. Kita ini sama-sama menjalankan undang-undang dan sama-sama menjalankan amanah undang-undang jadi saya berharap kepada Mabes Polri dan khususnya Kepolisian harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsinya jangan kita itu asal-asalan asal ada sedikit saja dugaan dan dua alat bukti yang langsung ditahan tapi ingat bawa advokat ini dalam menjalankan profesi juga melaksanakan amanat undang-undang dan saya mohon ini diperhatikan,” kata Ahmad Yusuf, SH advokat asal Pekanbaru Riau dan aktif sebagai pengacara anggota Peradi Otto Hasibuan.
Menurut Ahmad, penahanan advokat jika sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan hukum bisa dimaklumi.
“Kita akan melakukan berbagai upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku Tetapi kalau ini tidak sesuai atau karena ada opini atau kepentingan kami tentu sebagai pengacara yang ada dan saya mewakili dari provinsi Riau akan melakukan gerakan bersama untuk membantu pergerakan ini karena ini adalah marwah. Pergerakan yang kami maksudkan di sini adalah pergerakan untuk mencari keadilan dan penegakan hukum karena ini berkaitan dengan nasib penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya