Jpnindonesia.com Jakarta – Tim Hukum Merah Putih dan Loyalis Partai Golkar mendatangi Gedung Qqqh Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat No1A. 6 Jakarta, pada hari Jumat siang (13/10/2023).

Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang terlihat hadir adalah C. Suhadi SH, MH, M Kaunang SH MH, Sutan Siagian SH MH, DR. Moch Edy Gozali SH MH, Sumantap Simorangkir SH MH, Posma SH dan Nurita SH. dan Loyalis Partai Golkar diimpin langsung oleh Lisman Hasibuan sebagai Koordinator. Kedatangan mereka tersebut adalah terkait masalah batas Usia Minimum Bacapres dan Bacawpres yang sedang diajukan oleh sebuah Partai Politik.

“Kedatangan kami Loyalis Partai Golkar dan rekan-rekan dari Tim Hukum Merah Putih ke Gedung MK untuk mendukung Permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 hurup G, akan tetapi kembalikan warwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003, pasal 6 huruf q,” ujar Koordinator Loyalis Partai Golkar, Lisman Hasibuan kepada awak media.

Menurut Lisman Hasibuan berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.

“Kenapa.Bupati dan Gubernur bisa terpilih diumur muda juga yang bisa kita lihat di bangsa Indonesia, dan kenapa Wakil.Presiden tidak bisa maka itu menjadi acuan dan landasan. Semoga keputusan hakim MK pada hari Senin depan bisa menjawab aspirasi seluruh rakyat Indonesi,” tuturnya.

Sementara C. Suhadi dkk mendukung MK untuk tidak takut dalam memutus batas min usia Bacaprss dan Bacawapres. Menurut C. Suhadi jika melihat semangat dan marwah dari UUD 1945 setelah diamandemen terakhir itu yang muncul usia 35 tahun, usia 40 tahun itu kemudian tahun 2017.

“Jadi sekarang semangat dan marwah itu kembalikan dari usia 40 ke 35 tahun. Itu sudah dicetuskan terlebih dahulu tahun 2003. Artinya dalam sekali ini dan dalam.beberapa kali pemilu menggunakan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres. Jadi nggak usah ragu-ragu karena undang-undang itu sudah ada. MK pun dalam konteks ini bukan menciptakan atau merumuskan hal-hal yang baru, kembalikan marwahnya kepada UU No. 23 Tahun 2003,” katanya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *