Jpnindonesia.com Jakarta- Masinton membuat heboh dengan pernyataannya di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 31 okt 2023 dengan mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan no 90/PUU-XII/2023 tentang Batas usia capres- Cawapres.
Hal ini mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya dari Advokat LISAN yang menyatakan keheranannya atas usulan Masinton tersebut, dimana menurut Ketua Umum LISAN Hendarsam Marantoko SH MH, usulan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap MK sebagai lembaga Yudikatif yang Independen dan bentuk ketidaktahuan Masinton atas aturan dan syarat hak angket sebagaimana di maksud dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Menurut Hendarsam, Hak angket adalah hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran perundang undangan yang di lakukan oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif dan oleh karena itu MK sebagai lembaga Yudikatif yang independen bukanlah objek dari hak angket DPR.
Usulan Masinton tersebut hanya membuat gaduh dan melecehkan lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang Independen dan bebas dari intervensi manapun termasuk DPR ,apalagi dikaitkan dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang sifatnya Final dan Mengikat ujarnya.
Dan oleh karena itu untuk menghentikan kegaduhan yang berkelanjutan tanpa dasar hukum yang jelas dan memberikan pelajari lan bagi Masinton maka Advokat LISAN akan melaporkan ybs ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR pada hari Kamis Sore tgl 2 November 2023 selepas Advokat LISAN melaksanakan sidang atas Laporannya terhadap Hakim MK Arief Hidayat.