Jpnindonesia.com Jakarta- Industri Restoran di lingkungan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mutlak melakukan Sertifikasi, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata.
Baru-baru ini Sinar Mandala Resto yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi No.42, RT.1/RW.6, Rw. Bar., Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12170 telah melakukan Sertifikasi Usaha bekerjasama dengan LSPro Tirta Nirwana Indonesia di bawah pimpinan Bapak Ir. Firmansyah Rahim, MM.
Kesadaran tersebut sebagai bukti nyata kepatuhan sebuah industri jasa bidang Restoran terhadap peraturan yang ada serta upaya agar mampu bersaing dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggannya pasca pandemi covid-19 yang melanda dunia dan membuat beberapa sektor usaha Pariwisata terpuruk secara signifikan.
Sinar Mandala Resto telah membuktikan keseriusan sebagai usaha jasa restoran yakni dengan langkah melaksanakan Sertifikasi usahanya sebagai Usaha Pariwisata Resiko Menengah Tinggi.
Setelah melaksanakan audit usaha terhadap Sinar Mandala Restoran pada bulan Mei lalu, maka LSPro Tirta Nirwana Indonesia pada hari ini menyerahkan Sertifikat Usaha kepada pemilik Sinar Mandala Restoran, Bapak Yohannes Medha Maruli Dharma Putra di tempat usaha tersebut, berharap langkah yang dilakukan oleh Sinar Mandala Restoran ini hendaknya dilakukan pula oleh semua usaha Restoran di Jakarta, sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Dengan adanya Sertifikat tersebut diharapkan Sinar Mandala Restoran dapat lebih meningkatkan lagi mutu pelayanan dengan fasilitas, produk makanan & minuman serta SDM yang profesional secara lebih kompetitif.
Demikian disampaikan oleh Bapak Ir. Firmansyah Rahim, MM selaku Direktur LSPro Tirta Nirwana Indonesia.