By : Sahid SH
Ketua Advokat LISAN JATIM

Jpnindonesia.com Surabaya – Netralitas Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Salah satu unsur pelaksana pemilihan umum kepala daerah baik (Gubernur) maupun (bupati) atau (walikota). Dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Netralitas kepala daerah dari bupati, wali kota, hingga gubernur atas dugaan pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan Wewenang oleh Mesak Megai bupati Nabire yang masih aktif menjabat sampai saat ini video call berdama salah satu pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Dukungan kepala daerah terhadap calon presiden memang tidak dapat dihindarkan karena kepala daerah merupakan bagian dari partai politik yang ikut memberikan dukungan presiden dan wakil presiden tersebut. Namun, netralitas kepala daerah mutlak wajib dipertahankan, untuk mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, jujur dan adil.

Pada dasar nya kepala daerah yang menyatakan dukungan dibolehkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi ketentuan Pasal 64 melarang kepala daerah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Pasal 281 kepala daerah wajib cuti atau di luar kedinasan jam kerja kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Selain itu, juga kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Dengan demikian, perlu dilihatSelain itu, juga kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu. Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana bagaimana yang terjadi pada hari jum’at tgl 17 Nopember antara mesak magai dan Ganjar Pranowo selaku bupati dan calon presiden sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas atau tidak. Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun. Dalam hal ini peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum, Ketidaknetralan kepala daerah masih terjadi
seperti contoh Mesak Megai Bupati Nabire dan Ganjar Pronowo dengan adanya keberpihakan suatu oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu, dimana masih adanya para oknum pemerintah daerah menggunakan kekuasaannya sebagai roda penggerak dalam menyukseskan suatu kelompok tertentu.

Bawaslu harus melakukan pengawasan yang lebih intens serta tepat sasaran. yang ideal untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum khususnya pemilihan umum presidern dan wakil presiden.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *