Jpnindonesia.com Jakarta – Korban Pemukulan dengan nomor perkara 575/Pid.B/2023/PN/JKT.SEL bernama Amira Farhana ZM oleh Oknum Pengacara Ferdi Asad SH merasa persetujuan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum tersangka dengan hukuman 3 bulan penjara pada tanggal 12 /12/23 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amirah merasa ini sangat tidak adil, karena dengan pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap saya ini mata saya sampai sekarang menjadi rusak dan sulit untuk dilihat,” ujar Amirah kepada Jpnindonesia.com melalui sambungan whatsapp minggu 17/12/23.

Lebih lanjut Amirah mengatakan, saya ingin tersangka ini di hukum secara Adil atas perbuatannya yang melakukan pemukulan terhadap saya. Sampai saat ini mata saya masih sakit dan berair setiap harinya, Saya sangat kaget serta heran dan bingung, kenapa Hakim bisa menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada tersangka, ” mengungkapkannya.

Kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amirah berharap semoga tersangka mendapatkan hukuman yang lebih dari 3 bulan dan harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap saya, karena dengan perbuatan tersangka itu menyebabkan mata saya ini menjadi rusak, sulit untuk melihat dengan jelas dan sampai sekarangpun mata saya masih sakit, mendegar putusan Hakim PN Jakarta Selatan tersebit JPU langsung banding,” pungkas Amirah.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *