Jpnindonesia.com Jakarta – DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak jadikan Wilayah Kabupaten Berau Kaltim jadi arena TRAGEDI REMPANG – GALANG – PROV KEPRI kedua.

Hal itu ditegaskan Ketum DPP GPSH, H. M. Ismail, SH, MH dalam pernyataan awal tahun menyambut datangnya tahun 2024. Pernyataan itu terkait temuan temuan Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) atas warga beberapa desa di Kabupaten Berau, Kaltim yang protes tanah produktif miliknya diduga dirampok PT. BERAU COAL. Sebanyak 3.000 pemilik seluas 6.000 hektar lahan baru bara sudah 8 tahun ini belum diberikan ganti untung.

Pelanggaran HAM itu ditemukan dan disaksikan langsung oleh Tim DPP GPSH yang secara mendadak baru baru ini berkunjung ke Berau, Kaltim. Banyak warga yang dikriminalisasi penegak hukum di Berau bahkan ada di antaranya saat ini sedang lakukan proses hukum.

“Yang Mulia PRESIDEN RI jangan berdiam diri melihat penderitaan warga Berau ini, selain itu KAPOLRI juga jangan biarkan oknum oknum Polisi kriminalisasi warga yang tidak bersalah, ‘ tegas Ketum DPP GPSH H. Mohamad Ismail, SH, MH Kamis (4/1/2024) di Jakarta.

Saat Tim berkunjung mendadak ke kediaman Raja Sambaliung Berau Yang Mulia Sultan Datuk Amir, MA juga lahir kesamaan pandangan untuk sama sama mencegah timbulnya Tragedi Rempang Kedua atau terbakarnya Kantor Bupati di Sulawesi akibat kemarahan rakyat.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *