Jpnindonesia.com Jakarta-Berawal dari rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan demi Membela NKRI maka pada bulan November tahun 2022 di Jakarta Shirley Setyakasih dan Muhammad Taufik sepakat menggagas terbentuknya satu organisasi massa baru yang bernama GAMADO, singkatan dari Ganjar Bersama Driver Online.

Driver oniine adalah salah satu pekerja yang harus mendapatkan perindungan dari negara. Banyaknya persoalan yang dialami para driver online sering terabaikan perlindungan hukum. Oleh karena itu GAMADO hadir supaya bisa menjadi jawahan atas Seluruh polemik yang ada dalam transportasi daring di Indonesia. Dan bisa menjadi wadah pemersatu seluruh driver onfine di Indonesia dg tujuan yang sama yaitu mendukung kemenangan calon Presiden Bapak Ganjar Pranowo dan calon waki Presiden Bapak Prof. Mahfud MD tahun 2024.

Berdasarkansumberdari: https.//www.dream.co.id/dinar/pengemudi-gojek-sentuh 26-juta-orang per-juli-2022 2208046.htm! yang menyebutkan bahwa jumlah mitra pengemudi gojek (roda2) dan gopartner (roda4) sejumlah 2.6juta mitra pengemudi dan berdasarkan sumber dari : https:/www.tribunnews.com/techno/2019/10/15/punya-S-juta-mitragrabklaimsumbang7p-489-triliun-ke-perekonomian-ri menyebutkan bahwa jumlah mitra pengemudi grab ada #/-5 juta.

Berdasarkan pemaparan data diatas, kami menyimpulkan jumlah mitra driver online baik Itu di aplikasi grab atau Go-Jek atau diaplikasi lainya seperti Maxim dan Indeiver ada sekitar 8 juta mitra driveronilna di Indonesia GAMADO sudah ada kepengurusan tingkat nasional dan daerah seperti di Wiayah Jabodatabek, kota Bandung, kota Garut, kota Semarang, kota Surabaya, kota Manado dan kota Palembang.

Untuk Itulah kami para driver online menyampaikan harapan kami kepada calon
Presiden Bapak Ganjar Pranowo dan calon wakil Presiden Bapak Prof. Mahfud MD tahun 2024 untuk bisa memberikan jaminan perlindungan hukum dan periindungan berbasis aplikasi daring bagi para driver online.

Adapun tuntutan kami adalah:

  1. Adanya aturan tata kelola transportasi daring
  2. Percepatan revisi undang-undang no 22 tahun 2009/pengesahan RUU
    transportasi daring
    3.Membentuk lembaga independen yaitu Lembaga Pengawasan dan perlindungan
    transportasi berbasis aplikasi daring dimana lembaga tersebut akan berperan sebagai badan pengawas , bantuan advokasi hukum, wadah mediasi antara pemerintah, aplikasi , mitra pengemudi dan customer dibawah kepengurusan
    GAMADO.
  3. Membentuk Dewan Pengawas Transportasi Daring

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *