Jpnindonesia.com Jakarta–Ada dugaan kuat unsur kriminalisasi hukum terhadap dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA. Maka ia harus lepas demi hukum.

Berikut data yang didapatkan oleh tim Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) di Jakarta, Jumat (26/1/2024)

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada

A. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya

Putusan Dasar Eksekusi Yang Diterima Dan Dilaksanakan Lapas UPT Kemenkumham RI, Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti; Terdapat Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu

Amanat UU dan Butir 14, 15 Peraturan Bersama MAH – KUM- JA- POL Tahun 2010, Ka Lapas UPT Kemenkumham RI Harus Melepaskan Korban Demi Hukum

B. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Ketentuan UU

SFS Menkes Pejabat pengguna Anggaran / Pengguna Barang; Prof Dr. TYA Sp P (K) Mars Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (Penanggung Jawab Keberhasilan Dan Pengendalian Kegiatan); Dewan Direksi Bio Farma / Tim Teknis Yang Bertanggung Jawab Untuk Seluruh Dokumen Perencanaan & Anggaran; Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Berdasarkan Fakta Persidangan Merupakan Subjek Hukum Sempurna (Pelaku Kejahatan). Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana, Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Shareholders Vaksin FB Di PT. Bio Farma & Unair Surabaya

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KРА, Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

C. Pengadilan Telah Melebihi Batas Kewenangannya

Kesalahan Nyata Penerapan Hukum UU Tipikor Dan TPPU Dengan Hukuman Pemidanaan Di PN dan Banding Perkara Tipikor Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun Penjara Di Tingkat Kasasi. Selain Itu Untuk Perkara TPPU 2 Tahun Penjara.

Hal Ini Melanggar Hukum Selain Melebihi Kewenangan Hakim. Tentu Tidak Ada Perkara Tipikor Tanpa Disertai Pihak Swasta Penyedia Barang / Jasa.

Lipsus: Bkn

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *