Jpnindonesia.com Jakarta- Jenny Yulia Yusuf ,sebagai pengusaha melaporkaan sodara Ezar Alkafia Darmawan ke Polres Jaksel atas dugaan penipuan cek kosong yg dilakukan berulang.
Sodara Ezar di indikasikan menipu seorang pengusaha perempuan dengan nominal 5 M.

Kembali cek kosong menjadi problematika dalam penjaminan asset, yang saat ini dilakukan oleh salah seorang suami dari public figur di Indonesia.

Salah satu pengusaha lokal Indonesia, Jenny Yulia Yusuf, Rabu, 07 Februari 2024, pukul 17.15 menghadap Polsek Jakarta Selatan, yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, melaporkan rekan kerjanya Ezar Alkafia, setelah memberinya Cek Kosong dalam transaksi keuangan yang dijaminkan berupa sertifikat Kantor,yang beralamat dikuningan di gedung Bakrie Tower.

“Perjanjian sewa asset yang dilakukan oleh Jenny dan Ezar, dengan nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022 akan mengembalikan sertifikat asset tersebut pada tanggal 30 September 2022, namun terundur hingga tanggal 31 Maret 2023.” Ungkap Machi Achmad, SH, MH, selaku kuasa hukum korban.

“Belum selesai dengan hal itu, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan memberikan cek dengan nomor IT 244383, dengan senilai 1,5 M, dan ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank,dikarenakan ada penebalan dicek tersebut. cek penebalan, yang ditolak oleh fihak Bank” lanjutnya.

“Cek yang kemudian diganti oleh Ezar Alkafia dengan Cek baru dari Bank Mandiri dengan no 405936, namun juga ternyata adalah cek kosong, lalu digantikan lagi dengan Cek dari Bank BCA no 298367 yang kembali adalah cek kosong,” ujarnya lagi.

“Berdasarkan hal tersebut, melalui kami, kuasa hukumnya, melakukan somasi kepada Ezar Alkafia tertanggal 25 Juli 2023, untuk segera menyelesaikan masalah ini.”

“Karena tidak kunjung diselesaikan, maka pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, kami melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh Ezar Alkafia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tuturnya lagi.

“Saya berharap hukum bisa membantu saya untuk mengembalikan sertifikat saya, dan menegakaan keadilan diatas kasus ini.
Yg dicairkan oleh bank bank BPR utk memperoleh pinjaman di BPR Bahana Ekonomi Sentosa, yang sudah dilakukan pelelangan. diBank tersebut.ucap Jenny kepada awak media.

“Selain itu pula, dalam chat WhatsApp, EA berujar Laporkan Saja ke Polisi, kalau berani,” tutup Jenny Yulia Yusuf.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *