Jpnindonesia.com Jakarta-KOMUNITAS CINTA PEMILU JUJUR DAN ADIL meminta Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Supreme Court order utk mendiskwalifikasi Ketua KPU karena telah melanggar hukum dan UU yang ada. Termasuk melanggar Peraturan KPU sendiri atas batas usia cawapres. Isi supreme court order termasuk mendiskualifikasi produk kebijakan KPU yang melanggar hukum, yaitu membatalkan peserta yang tidak sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU itu sendiri.

“Hasyim Ashari harus dipecat dan diproses hukum karena melanggar hukum dan UU NOMOR 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena yang bersangkutan menerima calon yang tidak memenuhi syarat KPU maupun UU Pemilu itu sendiri,” Ujar Iskandar Nasution SH, salah seorang anggota Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil, Senin (12/2) pagi di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Iskandar menyayangkan putusan DKPP terhadap seluruh anggota Komisioner KPU yang dinilai banci atau tidak tegas. Sehingga ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia mau melakukan upaya hukum atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi. Baik kebijakan KPU maupun kecenderungan KPU yang dinilai akomodatif kepada salah satu calon.

“Banyak pelanggaran pun tidak ada tindakan yang berarti, baik dari Bawaslu, Bawasda KPU, KPUD, dan lainnya. Mereka semua seolah menberi ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.” Lanjut Iskandar.

Untuk menghindari kekisruhan yang lebih besar dan meluas, maka dibutuhkan sikap MA untuk mengeluarkan tindakan hukum yang memadai. Minimalis dengan mendemisioner KPU dan mengganti dengan orang-orang yang capable. Bisa juga memasukkan seluruh unsur partai sebagai pengawas Pemilu dan terlibat di dalamnya. Meski waktu semakin dekat, itu tidak mengapa. “Lanjut Iskandar.

Menurut Iskandar, bila Komisioner KPU dipecat dan diproses hukum, maka konsekuensi hukum yang logis adalah seluruh produk yang diambil oleh KPU juga batal demi hukum. Itu artinya peserta Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua konstestan, kecuali ada kebijakan darurat untuk memberikan waktu penundaan dan cawapres diganti oleh sosok orang yang berbeda. Bukankah ada beberapa orang yang sudah pernah siap mendampingi Prabowo Subianto dengan kesiapan administrasinya? Sayang mereka bukan putra Presiden Republik Indonesia atau saudara kandung dari Presiden, ” tutup Iskandar.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *