JPNINDONESIA.COM SORONG-Kuasa Hukum Moch Irman Umlati, ST yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Raja Ampat Yosep Titirlolobi dalam jumpa persnya kepada media ini mengatakan bahwa 3 oknum Anggota KPU Raja Ampat diduga melakukan pemerasan secara terstruktur dengan mengiming-imingi Kliennya untuk dibantu dalam pileg 2024.
Menurut Yosep, sebagai Kuasa Hukum kami akan menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan oleh klien kami dalam hal ini Moch Irman Umlati, ST dimana selama ini ketiga oknum komisioner KPU tersebut yang berinisial AD, MS dan SE. Selalu meminta untuk di fasilitasi berupa uang tiket ke Jakarta maupun akomodasi yang lain-lain.
Bukti yang kami miliki bahwa selama ini ketiga oknum anggota KPU tersebut telah meminta uang untuk di transfer ke rekening mereka masing-masing dengan jumlah yang berbeda-beda untuk AD, MS dan SE dengan alasan untuk pekerjaan KPU.
Yosep menjelaskan, pada saat itu penyerahan uang yang diberikan kepada 3 komisioner kpu Raja Ampat tersebut diserahkan berupa di transfer dan ada yang diserahkan secara kes kepada ketiga oknum tersebut dan disaksikan oleh beberapa Saksi.
“Kami sudah siapkan beberapa bukti dan siap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.” Ujar Yosep.
Bukan hanya uang saja yang diminta tetapi ketiga oknum KPU tersebut juga meminta klien kami untuk membelikan mereka tiket untuk berangkat ke Jakarta dan barang bukti berupa rekening koran dan pemesanan tiket sudah disiapkan oleh klien kami untuk dilaporkan ke penegak hukum.
Sekarang ini menurut Yosep, sebagai Kuasa Hukum Moch Irman Umlati, sekarang ini timnya lagi siapkan format laporan untuk melaporkan 3 oknum anggota KPU Raja Ampat tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Lanjut Yosep, dengan kejadian tersebut yang dilakukan oleh 3 Oknum KPU Raja Ampat tersebut menyebabkan klien kami sangat dirugikan dan mengalami kerugian sebesar Rp.500 juta, tegas Yosep.