Jpnindonesia.com Jakarta – Personel Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengecekan terhadap SPBU di wilayah Jakarta Timur . Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat, Sabtu (30/03/2024) sore.
Pengecekan dilaksanakan di SPBU No.33.138.01 yang berlokasi di Jl. TB. Simatupang No.4 Kel. Rambutan Kec.Ciracas, Jakarta Timur.
“Hasil dari pengecekan di lapangan tepat nya di SPBU No. 33.138.01 yang menurut keterangan dari irvan (staf audit SPBU) sudah melaksanakan proses operasional di dalam SPBU sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.” Ujar Kasat Reskrim AKBP Armunanto Gitaran saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan bahwa penjualan secara Sistem Digitalisasi yang langsung termonitor oleh Pertamina Pusat.
Untuk Pelaksanaan Audit berkala dari Pertamina yaitu “Pasti Pas” yang meliputi Pengecekan Kualitas BBM, Pengecekan Kuantitas BBM dan Pengecekan Kebersihan Fisik Bangunan.
“Secara keseluruhan pengecekan tidak ditemukan pelanggaran/kecurangan pada pelaksanaan operasional dan SPBU sudah melaksanakan sesuai dengan standar aturan dari Pertamina.” jelas Kasat Reskrim.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan rutin guna memastikan penjualan BBM di wilayah Jakarta Timur berjalan aman dan transparan.
Ia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyimpangan penjualan BBM demi kepentingan bersama dan kenyamanan masyarakat.