Felix Martuah Purba

Jpnindonesia.com Jakarta-Pada sidang hari ini tanggal 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dan memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Untuk itu kita meminta semua Pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024

Kita yakin semua berjalan sesuai proses dengan Integritas dan berkeadilan serta Kepastian hukum dan Putusan MK memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran. kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Konstitusi,

Kedepannya perbaikan kondisi hukum di Indonesia khususnya dalam bidang hukum pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden ada perbaikan ajang pemilu ini dan jadikan momentum memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Selanjutnya kita akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Mari kita sukseskan pilkada serentak 2024 dan tetap menjaga persatuan dan kerukunan. Terutama saat perbedaan pilihan politik.

Kita berharap juga Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menjaga integritas dalam Memeriksa dan Memutus sengketa Pilkada nantinya.

Semoga Pemilu tahun 2024 menghasilkan para pemimpin bangsa yang amanah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat dan memiliki kemampuan untuk membangun bangsa Indonesia

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *