Jpnindonesia.com Jakarta- Kepala desa kampung Manggonswan, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori – Provinsi Papua, Kaleb Kurni, S.H., NL.P menerima penghargaan Paralegal Justice Award 2024 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai desa sadar hukum.
“Penghargaan Kepala Desa Kaleb Kurni dari Kabupaten Supiori diberikan Kemenkumham bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” .
Saat diwawancara para media Kaleb Kurni menjelaskan penerima penghargaan Paralegal Justice Award itu diberikan kepada kepala desa dan Lurah yang berperan dalam penyelesaian konflik di wilayahnya serta menciptakan keadaan yang damai, aman, dan sadar hukum untuk warga,”papar Kaleb.
Tidak hanya itu, kata dia, apresiasi Paralegal Justice Award juga diberikan kepada desa/kelurahan yang berhasil mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Serta masyarakat sadar hukum dan penciptaan lapangan kerja melalui pemanfaatan sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat,” ujarnya.
“Kaleb Kurni, S.H., NL.P selaku Kepala desa di Kabupaten Supiori sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” katanya.
Menurut dia, dari aspek fungsi, peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa.
Kaleb Kurni mengatakan sangat tepat jika para kepala desa/ lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan paralegal sebagai bekal menjadi juru damai di kampung atau desa.
“Kepala desa berperan bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa, yang sering ditemui adalah sengketa tanah dan asusila yang sering terjadi di masyarakat dan penghargaan ini adalah penghargaan kedua yang kami terima ,” pungkas Kaleb Kurni.