Jpnindonesia.com Jakarta – Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menggelar konferensi pers menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada hari Senin, 3 Juni 2024. Konferensi pers ini bertempat di Senayan Golf Club, Pintu IX Senayan.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., bersama sembilan anggota tim hukumnya, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyatakan, “Terima kasih kepada semua yang hadir hari ini. Dalam perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Bapak Joko Widodo menjadi pihak tergugat, bersama-sama dengan Profesor Doktor yang lain, gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2020. Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden adalah bentuk perbuatan melawan hukum.”
Prof. Dr. Otto Hasibuan melanjutkan, “Pada tanggal 10 November 2023, perkara ini diajukan, namun hari ini, Senin, 3 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara ini.”
Ia juga menambahkan bahwa berbagai tuduhan yang disampaikan, termasuk klaim bahwa Bapak Joko Widodo melakukan praktik dinasti, telah ditolak di PTUN. “Begitu juga dengan beberapa perkara lainnya, termasuk yang diajukan di Jakarta Pusat, semuanya tidak diterima. Tuduhan bahwa Bapak Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan anaknya sebagai Wakil Presiden juga tidak terbukti.”
Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak berdasar. “Kami ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa semua tuduhan yang selama ini diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak terbukti. Ini adalah bukti bahwa selama ini Bapak Joko Widodo tidak pernah melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan,” katanya.
Konferensi pers ini diakhiri dengan harapan agar putusan ini dapat mengklarifikasi semua narasi buruk yang selama ini beredar tentang Bapak Joko Widodo dan keluarganya. “Mari kita bersama-sama menghentikan penyebaran narasi-narasi negatif yang tidak berdasar dan menghormati putusan pengadilan yang telah menyatakan kebenaran,” tutup Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Bapak Joko Widodo berharap bahwa dengan adanya putusan ini, nama baik Bapak Joko Widodo dan keluarganya dapat dipulihkan di mata publik.