Jpnindonesia.com Jakarta- Pada 26 Maret yang lalu, PSSI resmi melaunching jersey baru Timnas Indonesia dengan menggandeng brand lokal, ERSPO. Menggantikan Mills, ERSPO dikontrak selama dua tahun, tepatnya hingga 2026 mendatang. Kerja sama ini disebut bernilai mencapai Rp 16,5 miliar.

Jersey Timnas Indonesia yang dijual oleh ERSPO dengan tiga varian, yaitu Player Issue (PI), Replica, dan Supporter Version. Masing-masing varian dijual dengan harga yang berbeda. Jersey TImnas Indonesia dengan varian Player Issue dijual dengan harga Rp. 1.299.000, varian Replica dengan harga Rp. 599.000, dan Supporter Version dengan harga Rp. 199.000.

“Dengan tingginya nilai ekonomi pada jersey Timnas Indonesia, sah-sah saja pemilik ERSPO
menginginkan pelindungan HAKI yang utuh yang melekat pada jersey Timnas-nya tersebut”, ujar
pakar hukum merek, Dr. Arimansyah.

“Menurut definisi merek yang ada pada ketentuan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016,
merek bukan hanya tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, huruf, angka, namun juga dapat berupa gambar dan logo untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi seseorang dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”, tambahnya.

Baru-baru ini publik cukup dihebohkan dengan logo “GARUDA” di jersey Timnas Indonesia yang
didaftarkan sebagai merek secara personal oleh pemilik ERSPO, Muhammad Sadad. Sebelumnya,
logo “GARUDA” yang dibuat oleh produsen jersey Timnas Indonesia, Mills didaftarkan atas nama
PSSI. Dalam ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Merek, disebutkan bahwa
permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau
simbol atau emblem suatu negara, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

“Memang benar, tidak dipungkiri logo GARUDA yang didaftarkan pemilik ERSPO menyerupai
lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Namun perlu diperhatikan rumusan Pasal 21 ayat 2 huruf b yang menyebutkan bahwa boleh saja lambang negara didaftarkan sebagai merek
seseorang, asalkan telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang”, Kata Dr.
Arimansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dr. Arimansyah, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia dapat dikatakan
salah satu pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan menggunakan lambang negara Indonesia untuk suatu jenis barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sepak bola Indonesia, termasuk diantaranya jenis barang pakaian sepak bola Timnas Indonesia. Kontrak Kerja Sama antara PSSI dengan ERSPO sebagai produsen Jersey Timnas Indonesia juga dapat dijadikan sebagai bentuk persetujuan tertulis yang diberikan oleh PSSI kepada ERSPO, selama hal tersebut tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja sama.

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual,
memang telah diajukan pendaftaran Merek Logo berlambang “GARUDA” oleh pemilik ERSPO,
Muhammad Sadad dan PSSI. Namun demikian, kedua merek logo “GARUDA” yang diajukan oleh
ERSPO dan PSSI belum ada yang terdaftar. Dari tanggal penerimaan sebagaimana acuan sistem
pendaftaran first to file yang dianut di Indonesia, Merek Logo berlambang “GARUDA” oleh pemilik
ERSPO, Muhammad Sadad lebih dahulu diajukan pendaftarannya.

Dampak dari terdaftarnya merek logo “GARUDA” di jersey Timnas Indonesia yang diajukan oleh
pemilik ERSPO, maka ERSPO mempunyai hak untuk melarang pihak lain tanpa seizinnya untuk
memproduksi dan/atau memperdagangkan jersey Timnas Indonesia, sekalipun jersey Timnas
yang diproduksinya tersebut tidak mencantumkan logo ERSPO pada produknya.

Adapun terdapat jeratan sanksi pidana bagi pihak yang melalaikan larangan dari ERSPO tersebut
berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Merek, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Disamping itu, jeratan sanksi pidana bagi pihak yang melalaikan tidak menghilangkan hak
keperdataan ERSPO untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran merek berupa ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar dari pemilik ERSPO. Dalam proses pemeriksaan gugatan atas pelanggaran merek, ERSPO juga
mempunyai hak untuk meminta surat penetapan sementara dalam mencegah masuknya barang
yang diduga hasil pelanggaran merek ke jalur perdagangan dan/atau menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Begitu luasnya hak yang dapat dimiliki seseorang ketika memperoleh merek terdaftar bukan
semata-mata hanya melindungi manfaat ekonomi, namun juga menjaga Brand Image yang
melekat pada suatu produk yang menggunakan merek tersebut karena investasi dan promosi
yang gencar dan besar-besaran dari pemilik merek, waktu dan jerih payah yang keluarkan untuk research dan development sehingga menghasilkan jaminan kualitas barang yang baik demi membangun reputasi dan engangement yang lebih erat kepada konsumen.

Masyarakat pada umumnya juga harus lebih teredukasi untuk mengkonsumsi barang yang orisinil, bukan KW atau ASPAL (Asli tapi Palsu) untuk lebih menghargai hak atas kekayaan intelektual dari seseorang, terlebihnya ERSPO merupakan produk lokal karya anak bangsa yang perlu kita dukung bersama.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *