Jpnindonesia.com Jakarta-Inteletual Muda Pesantren Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam kelompok kerja Pondok Pesantren mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan Audiensi terkait Sosilisasi dan Implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Rabu (17/1) siang, di Gedung Kantor Kementerian Agama kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Mereka disambut baik secara langsung diruangan Kepala Seksi PD Pontren dan dihadiri pula oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Pandeglang. Ini merupakan ikhtiar para intelektual muda pesantren dalam mewujudkan pendidikan mutu pondok pesantren di kabupaten pandeglang.
Inisiator kelompok kerja, Encep Syihabuddin mengatakan populasi Pondok Pesantren terbesar di Banten terletak di Kabupaten Pandeglang yang memiliki selogan “Sejuta Santri Seribu Ulama”. Ini jangan hanya jadi selogan/jargon saja. Bahkan Pandeglang termasuk salah satu “Kota Santri” kelima di Indonesia. Sementara data yang diperoleh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang mencatat tedapat 1.465 pondok pesantren yang tersebar diwilayah kabupaten Pandeglang.
Upaya ini dilakukan agar pihak pemerintah (kemenag kab. Pandeglang) yang notabene liding sektornya dari Kementerian Agama RI membidangi Pondok pesantren dan telah diatur dalam undang-undang/peraturannya tersendiri, harus berperan nyata sebagai pamong/abdi masyarakat, bagaimana melakukan terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan pendidikan pondok pesantren lebih insiatif, progresif, serta proaktif. Bukan hanya menunggu perintah dari pusat seusai regulasinya. Diharapkan pondok pesantren di Pandeglang yang masih mempertahankan pola-pola pendidikan tradisional dengan kurikulum kitab klasik ( kitab kuning) dan sistem pendidikan yang berpusat pada Kyai/Ustad yang dikenal dengan sistem Sorogan, dengan kondisi pondok pesantren yang tradisional dan sangat sederhana tersebut penting bagi pihak pemerintah memberikan pemahaman kepada lembaga pondok pesantren agar dapat menyesuaikan diri melakukan digitalisasi dan modernisasi dalam pengelolaan pondok pesantren sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren, serta mengamanatkan kepada lembaga pesantren dan santri untuk mempertahankan tanggung jawab dan peranya dalam menyiapkan kader dan generasi yang akan melanjutkan estafet keilmuan dan kelembagaan pondok pesantren serta berpartisipasi serta lulusan yang terintegrasi kesetaraan mutu pendidikannya.
Pada kesempatan itu, H. Lukmanul Hakim., S. Ag., M. Si. Selaku kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang Mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kedatangan mereka. Beliau menegaskan, Untuk mewujudkan tujuan dan telah diprogramkan oleh pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, maka diperlukan kelompok kajian mutu pendidikan dan kemandirian pesantren yang khusus konsetrasi menangani kerja-kerja tersebut untuk membantu Kasi PD. Pontren kementerian kabupaten pandeglang, sebab kondisi Pandeglang yang begitu luas wilayahnya.
Begitu pun, H. Muhaemin., M. Si. sebagai PJS.
Kasi PD Pontren menambahkan, kita perlu adanya wadah yang melakukan pembinaan dan pembekalan teknis. Tidak terlepas pula sebuah keharusan untuk meningkat kurikulum maupun pemetaan dan pendataan kelembagaan pondok pesantren secara simultan. dan mari kita mengucapkan“Bismillah” semoga niat baik ini berjalan sesuai keinginan dan ridho Allah subanahu wa taala. Tegasnya diakhir audiensi.