Jpnindonesia.com Jakarta-Menyoroti perkembangan dunia politik saat ini sungguh memprihatinkan bagi saya.
Banyak sekali hal-hal yang dulu saat saya masih aktif sebagai kader di salah satu partai nasionalis di wilayah Banten dan Tangerang Selatan tidak terbayangkan bisa terjadi, sekarang terang-terangan terjadi di depan mata.
Menyoroti hal ini, saya ingin sedikit mengingatkan apa saja sih etika politik itu.

Etika politik adalah praktik pemberian nilai terhadap tindakan politik dengan berlandaskan kepada etika. Etika sendiri sering disamakan dengan moral. Sebenarnya etika merupakan cabang dari filsafat yang di dalamnya mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis. Etika dan moral memiliki perbedaan dari segi perspektif dan esensi pengertiannya. Moral merupakan ajaran tentang perilaku baik dan buruk yang berperan sebagai panduan bertindak manusia. Sementara etika adalah cabang filsafat yang menyoroti, menganalisis dan mengevaluasi ajaran-ajaran tersebut, tanpa perlu mengajukan sendiri tentang ajaran yang baik dan buruk.

Kajian etika politik melingkupi filsafat dan etika. Tindakan politik di dalam etika politik dinilai menggunakan filsafat politik dengan berdasarkan pada kebaikan dan keburukan yang ditimbulkannya. Etika politik merupakan salah satu jenis dari etika sosial. Fungsi dari etika politik adalah sebagai salah satu pengatur keseimbangan di dalam pemisahaan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Etika politik dikatakan mengambil peran dalam budaya politik jika memiliki kemampuan untuk mengendalikan lembaga-lembaga dan mekanisme politik. Manfaat dari etika politik adalah terjaganya pergaulan politik yang bersifat harmonis.

Dari uraian di atas, sedikit banyak kita memahami dalam berpolitik itu hendaknya didasari dengan etika. Baik etika yang tertulis maupun yang tidak. Sangat disayangkan bila politikus sekelas pejabat tertinggi suatu negara mengabaikannya. Mau dibawa kemana negara ini?

Perlu kita garis bawahi juga ruang lingkup dari etika politik itu sendiri merupakan salah satu etika yang membentuk kehidupan berbangsa. Etika politik mengkaji tentang tanggung jawab manusia sebagai warga negara sekaligus sebagai manusia. Ruang lingkup etika politik terbatas pada teori-teori yang membahas tentang cara yang bertanggung jawab dalam kegiatan legitimasi politik. Etika politik tidak dibangun melalui prasangka dan emosi yang bersifat apriori. Prinsip pembentukan etika politik ialah argumentasi yang rasional dengan sudut pandang yang objektif. Etika politik juga tidak turut serta dalam kajian politik praktis, tetapi hanya memberikan penilaian objektif terhadap permasalahan ideologi politik.

Yang terjadi saat ini tentu saja sangat jauh dari pemahaman akan etika politik yang kita bahas di atas. Banyak aturan yang ditabrak hanya demi kepentingan semata. Objek-objek politik menjadi kabur. Menjadi rancu. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat bangsa kita menganut ideologi Pancasila yang mana di dalamnya sudah sangat jelas termakna menjadi pedoman bagaimana etika politik itu diatur sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai sistem etika, Pancasila seyogianya mampu menjadi norma umum nasional dan prinsip utama, baik bagi penyelenggara negara, partai politik, elite politik dan masyarakat sebagai subjek politik. Sistem ini seharusnya menjadi rambu-rambu bagi perilaku para politisi dan masyarakat secara umum karena masing-masing memiliki kewajiban moral dan kontribusi yang sama demi terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis dan manusiawi.

Pancasila juga tidak dapat dipisahkan dari politik karena ia merupakan panduan bagi para elite dan masyarakat dalam berpolitik secara santun, baik, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Sebagai panduan dalam berpolitik, para insan Indonesia harus mampu mengejawantahkan etika-etika politik yang terkandung di dalam Pancasila.

Etika politik Pancasila sendiri sebenarnya merupakan percabangan dari filsafat politik Pancasila sehingga baik buruknya suatu perbuatan maupun perilaku politik akan dipandang menggunakan dasar filsafat politik Pancasila.

Masalah etika, khususnya etika politik Pancasila, sangat berhubungan dengan sila kedua dan dijiwai oleh keempat sila Pancasila lainnya. Oleh karena itu, etika politik Pancasila dapat diartikan sebagai perbuatan atau perilaku politik yang selaras dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan dijiwai oleh sila ketiga, keempat, kelima dan pertama. Hubungan antara kelima sila Pancasila mengenai dimensi politik Indonesia dapat dikemukakan dalam rintisan etika politik Pancasila sebagai berikut.

Dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia mengakui bahwa nilai-nilai agama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di ranah publik, termasuk politik. Namun, tidak eksklusif hanya diambil dari nilai-nilai satu agama.

Berdasarkan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, politik di Indonesia harus dijalankan dengan semangat keadaban dalam kerangka masyarakat madani yang berlandaskan pada kebebasan dan supremasi hukum.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, harus menjadi prinsip dari praktik politik Indonesia yang senantiasa menjaga dan merawat kebhinekaan dalam kerangka NKRI.
Sila keempat Pancasila mengandung nilai bahwa segala praktik penyelenggaraan negara harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (legitimasi hukum), mewakili kepentingan rakyat (legitimasi rakyat) dan mematuhi prinsip-prinsip moralitas (legitimasi moral).
Terakhir, sila kelima, mengisyaratkan bahwa segala penyelenggaraan negara harus diarahkan pada upaya-upaya untuk menyejahterakan rakyat. Hal ini berarti setiap kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan harus dirumuskan secara matang dan dilakukan dengan tepat sasaran.

Menjelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, mulai bermunculan fenomena baru yang merusak etika politik Pancasila di negeri tercinta ini. Dimana aturan-aturan ditabrak. Dikebiri. Dieksploitasi. Sungguh memprihatinkan. Bagaimana partai-partai politik yang memiliki kepentingan saling diadu. Pemegang suara terbanyak menghalalkan segala cara berkolaborasi dengan rezim penguasa. Segala etika politik dilanggar. Diamputasi. Membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Sungguh carut marut politik ini menjadi demokrasi berubah menjadi democrazy. Para politisi dan birokrat terpecah belah.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Namun pada tanggal 21 Agustus 2024, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah “menganulir” putusan penting MK terkait UU Pilkada tersebut, meskipun secara teori putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Maka bola panas pengaturan Pilkada 2024 kini ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah.
Kini tinggal KPU memilih, mengikuti putusan MK sebagaimana mereka lakukan saat memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau manut DPR. KPU apakah akan ikut putusan MK atau revisi undang-undang? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi. Saya masih berharap KPU dapat menjaga etika politik dalam menjaga dan mengawal konstitusi. Meskipun harapan saya kecil. Namun kita semua wajib berikhtiar dengan doa agar Indonesia masih memiliki etika politik Pancasila yang merupakan perjuangan berat dan panjang para pemimpin pendahulu kita yang berjuang dan berkorban demi Ibu Pertiwi ini.

Sumber : Google
Siti Maryanti Chasanah., S. Ip. M. Si
Dosen Universitas Swasta di Tangerang dan Semarang.
Mahasiswi Program Doktor Ilmu Sosial Universitas Pasundan Bandung.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *