Jpnindonesia.com Jakarta-Masalah menimpa Ibu Lea Lendrawijaya Suroso, mantan Kepala SMKN 1 Batam, kini memasuki babak baru, dengan pengajuan novum (bukti baru) atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Sebagaimana telah beredar sebelum, Lea Lendrawijaya Suroso telah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 1 tahun 6 bulan, plus pemberhentian statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Kepala SMKN 1 Batam, secara tidak terhormat, untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
Bersama Kuasa Hukumnya, yang berasal Kantor Victoria, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Jimmi Manalu,S.H., Nico Iryanto Sihombing, S.H., Jusfer Panggabean, S.H dan Rekan, Kuasa Pendampingnya, Baston Sibarani, SH, dan lainnya, Lea Lindrawijaya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang beralamat di Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, untuk mengajukan Novum (Bukti Baru) atas kesalahan Pengadilan dan Mahkamah Agung dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat sangat merugikan Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat, 23 Agustus 2024.
“Hari ini, saya mewakili Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, mengunjungi Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, guna mengajukan Novum baru atas perkara yang menimpa klien kami, novum tersebut antara lain : 1. Laporan Keuangan SMKN 1 Batam yg sdh disyahkan kadisdik dan komite sekolah, 2. Peraturan Perundang2an terkait kedudukan SPP dan Sumbangan, 3. Peraturan perundang2an terkait pemberian THR untuk ASN, 4. Peraturan perundang2an terkait tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, dan 5. Bukti-bukti lain terkait pengeluaran,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH kepada awak media.
“Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum, kehadiran saya dan lainnya adalah untuk menuntut keadilan atas permasalahan yang menimpa kliennya kami,” lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
“Setelah cukup lama mempelajari persoalan yang menimpa klien kami, saya sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah, klien kami hanyalah korban dari beragam fitnah yang disematkan kepadanya, karena kesuksesannya memimpin SMKN 1 Batam, maju dan menjadi yang terbaik di Kepulauan Riau,” tambahnya lagi.
*Berdasarkan novum tersebut yang telah dijelaskan oleh Pak Kamaruddin Simanjuntak, SH, maka sebagai kuasa pendamping ibu Lea Lindrawijaya Suroso, mengharapkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar segera menggelar kembali peradilan atas fitnah yang ditimpakan kepada Ibu Lea, melihat novum dan fakta-fakta yang ada lebih jelas, agar Ibu Lea bisa mendapatkan keadilan yang diharapkannya,” Ungkap Baston Sibarani, SH.
“Saya berharap pada pengembalian nama baik saya, dan pengembalian hak-hak saya yang dirampas secara keji. Dan selebihnya akan dijelaskan baik kuasa hukum saya, Kamaruddin Simanjuntak, SH dan Kuasa pendamping saya, Baston Sibarani, SH,” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso.