Jpnindonesia.com Jakarta – Sidang kedua Gugatan Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali di Gelar hari Kamis 17 Oktober 2024 Jam 13:30 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. S. Parman Kav. 58, Slipi Jakarta Barat.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang perdana yang telah digelar pada 10 Oktober 2024, terkait gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Munas XI Partai Golkar yang dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Gugatan ini diajukan oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien.
Sidang kedua ini akan melibatkan panggilan terhadap Tergugat I dan II, setelah pada sidang pertama kuasa dari pihak tergugat belum hadir. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penggugat untuk menguji dan meluruskan legalitas hasil Munas XI Partai Golkar yang dianggap melanggar AD/ART partai.
Dalam wawancara kepada awak media Dr. Dhoni Martien SH, MH Sebagai Tim Kuasa Penggugat menyampaikan, Saya belum pernah ketemu dan tidak pernah dihubungi oleh mereka karena saya pikir juga ini komunikasinya masih satu arah dari kita saja yang melakukan gugatan ini. Kalau dia melakukan komunikasi pada pihak lain saya tidak tahu,”
Lebih jauh Dhoni Martien mengatakan, Menurut informasi dari pihak pengadilan sudah di terima langsung suratnya. Ditanya terkait kehadiran tergugat beliau menjelaskan mungkin lagi mempersiapkan pelantikan menteri, karena kemarin di panggil ke Kertanegara beberapa menteri, calon menteri yang sudah mengikuti pembekalan di hambalang saya dengar kemarin mungkin lagi sibuk disitu,” ungkap Dhoni.
Mahkamah Partai itu sendiri ada tapi ketika Munas itu sudah berlangsung Mahkamah Partai itu belum terbentuk lagi. Jadi saya rasa Mahkamah Partai juga tidak ada saat ini. Kalau kita mau mengadu ke Mahkamah Partai dia belum terbentuk. Apalagi dengan adanya gugatan ini, Otomatis Partai Golkar ini Status Quo sekarang ini,” jelasnya.
Kita ini negara hukum menghargai prinsip-prinsip hukum, kita juga tidak asal-asal ngomong, fakta yang kita ungkap di dalam pengadilan dan juga media umum semua fakta yang saya sampaikan. Dan perlu saya tambahkan juga nanti tanggal 21 di bulan ini juga kita akan mengajukan gugatan atau lagi proses sekarang ini gugatan ke PTUN dimana pengesahan AD 2024 Partai Golkar. Jadi tidak hanya di sini berhentinya masih ada di PTUN Jakarta Timur, Jadi ada babak kedua setelah babak kesatu,” pungkas Dr. Dhoni Martien SH, MH.