Jpnindonesia.com Jakarta-Puluhan Advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia mendatangi Mapolsek Setiabudi di Jl. Taman Setia Budi I No.1, RT.5/RW.7, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, guna menyampaikan pernyataan sikap serta protes atas tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum Satpam Gedung Noble House kepada salah satu rekan Advokat Selasa 22/10/24.

Salah satu Kordinator SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA Lalu Sumran SH dalam wawancara kepada awak media mengatakan, Kami akan menunggu kepastian jawaban dari Kapolsek Setiabudi sendiri, karena kami datang dari jam 9 pagi sampai jam 12:15 hari ini kami hanya mendapatkan jawaban dari Wakapolsek adalah menunggu atasan karena berkenaan dengan hal tersebut Kapolsek hari ini jam ini sedang berada di Mapolres Jakarta Selatan guna juga melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. Kemungkinan hari ini jam 4-5 sore baru Kapolsek tiba di Mapolsek Setiabudi,” ujar Lalu Sumran SH di Mapolsek Setiabudi.

Harapan kami tidak jauh-jauh dan tidak muluk-muluk Pelaku segera di tangkap, oknum ini segera ditindak lanjuti mendapatkan hukuman yang setimpal bagi mereka yang sudah melakukan tindak pindah pengeroyokan bagi rekan kami segera mendapatkan keadilan,” harap Lalu Sumran SH.

Ditanya terkait bukti-bukti Beliau menjelaskan, Kami serahkan hari ini ada Baju, Handphone yang rusak oleh oknum ini, Foto Copy Somasi yang waktu itu dibawa ke Noble House itu. Ada juga vidio kejadian, karena waktu rekan diborgol sempat juga mengeluarkan Handphone lalu memvidiokan dirinya walaupun saat vidio tidak bagus, cuma ada vidionya lengkap dan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Lalu Sumran SH.

Berikut Hal – hal penting terkait Pernyataan Sikap Kami:

  1. SEGERA TANGKAP hari ini juga!!! Senin 28 Oktober 2024 paling lambat jam 13.00 WIB (oknum
    Satpam Gedung Noble House).
  2. Kami berpandangan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap rekan D. Jefry Sagala tidak
    seharusnya terjadi jika Oknum atau pelaku menyadari bahwa stugas dan fungsi advokat
    sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.
  3. Mendesak Pihak kepolisian mengusut tuntas secara adil, transparan dan akuntabel terhadap para
    pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan, khususnya terhadap Hak dan keadilan bagi korban.
  4. menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah
    Indonesia dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan
    kekerasan lainnya.

Kami berharap Kapolsek Setia budi, Kapolda, Kapolri usut tuntas kasu ini sehingga keadilan betul betul bisa di tegakan FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM (WALAPUN LANGIT AKAN RUNTUK HUKUM HARUS TETAP DI TEGAKAN)

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *